DAFTAR BERITA

Sabtu, 04 April 2015

Guru JIS divonis 10 tahun penjara



INFO TBAGSEL.com-Neil Bantleman -salah seorang dari dua guru Jakarta International School (JIS) yang diadili atas kasus pelecehan seksual- divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (02/04).

Pria berkewarganegaraan Kanada-Inggris itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa bocah di sekolah tersebut dalam kurun Januari 2013 hingga Maret 2014.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya atau mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf atas perbuatannya yang merusak anak-anak di bawah umur secara psikologis,” kata ketua majelis hakim, Nur Aslam Bustaman, sebagaimana dilaporkan jurnalis BBC, Alice Budisatrijo.

Selain harus mendekam selama 10 tahun di penjara, Bantleman juga dikenai denda sebanyak Rp100 juta.

Bantleman mengaku tidak bersalah dan menyatakan akan naik banding.

Dalam persidangan terhadap Bantleman dan rekannya yang berkewarganegaraan Indonesia, Ferdinand Tjiong, tiga korban yang dihadirkan jaksa bersaksi bahwa terdakwa beberapa kali melecehkan mereka di lingkungan sekolah selama beberapa bulan.

Kemudian tiga saksi ahli psikolog yang juga dihadirkan jaksa menyebutkan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kebohongan pada kesaksian korban mengenai identitas pelaku.
 

Dua kasus berbeda

Sementara itu sejumlah bukti yang diajukan pengacara pembela tidak diindahkan hakim, termasuk keterangan saksi ahli bahwa anak-anak telah diberikan pertanyaan-pertanyaan tendensius yang mengubah cara pandang mereka.

Hasil uji Anuskopi yang dilakukan rumah sakit Women's and Children's Hospital di Singapura terhadap korban yang tidak menemukan tanda-tanda pelecehan seksual pun ditolak hakim. Kasus yang menimpa Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong ialah kasus pelecehan seksual kedua di JIS.

Kasus pelecehan anak di JIS berawal pada Maret 2014 lalu. Kala itu, seorang murid di TK JIS diyakini diperkosa beramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan.

Orang tua murid mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi US$12,5 juta terhadap JIS.

Kemudian pada Juni 2014 muncul kasus kedua, ketika orang tua murid mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban pelecehan seksual. Kasus kedua inilah yang menjerat Neil dan Ferdi, dua guru di JIS.

Tidak lama kemudian ibu korban dari kasus pertama juga menyatakan bahwa Neil dan Ferdi melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Kasus berkembang dan nilai ganti rugi naik tajam menjadi US$125 juta.