DAFTAR BERITA

Jumat, 03 April 2015

PEMERINTAH MENGHIMBAU PEMDA SEGERA CAIRKAN DANA TUNJANGAN GURU


INFO TABAGSEL.com-Kemendikbud mengimbau pemerintah daerah (Pemda) segera mencairkan dana tunjangan profesi guru (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Imbauan disampaikan mengingat penyaluran TPS PNS harus segera disampaikan paling lambat tanggal 16 April 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik danTenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

“TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun,” kata Sumarna dalam rilis dariKemendikbud yang diterima , Kamis (2/4/2015) malam.

Sumarno menjelaskan, untuk periode triwulan pertama ini, dana sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. Pemerintah daerah diminta untuk tidak menahan penyalurannya, karena sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.

Imbauan ini, menurut Sumarna, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.

“Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna.

Kemendikbud, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau sebanyak 57 persendari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.
Penyaluran dilakukan dengan mekanisme APBN, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud).

“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen,” katanya.

Kondisi guru bukan PNS, kata Sumarna, sangat berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP guru PNS Daerah, bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satukali gaji pokok.