INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menerima empat pengaduan dan masukan dari masyarakat terhadap daftar caleg sementara yang diumumkan melalui sejumlah media.
“Awalnya tiga pengaduan, tetapi menjelang batas akhir, ada satu lagi yang masuk,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Surya Perdana di Medan, Sabtu.
Jumlah pengaduan itu disampaikannya alam rapat koordinasi tentang penyampaian klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakar terhadap daftar caleg sementara (DCS) anggota DPRD Sumut.
Menurut dia, tiga pengaduan yang diterima terlebih dulu ditujukan untuk caleg atas nama KRT Hadirat Manao dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Sumut 8.
Dalam pengaduan masyarakat itu disebutkan jika Hadirat Manao adalah terpidana dalam kasus pemalsuan gelar sarjana akademik.
Kemudian, pengaduan ditujukan untuk caleg dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sumut 6 atas Julianto.
Pengaduan tersebut berisi keberatan atas keberadaan Julianto yang masih aktif sebagai karyawan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan.
Setelah itu, pengaduan terhadap caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Ahmad Hosen Hutagalung dari daerah pemilihan Sumut 2.
Ahmad Hosen Hutagalung yang masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut itu diadukan pihak keluarganya yang mempertanyakan keanggotaannya sebagai kader PPP.
Sedangkan pengaduan yang dimasukkan menjelang batas akhir pada 27 Juni 2013 itu ditujukan kepada Mosir Simbolon yang merupakan caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari daerah pemilihan Sumut 9.
“Dia dipermasalahkan karena masih berstatus Ketua Partai Barnas Tapanuli Utara” ucapnya.
Ia mengatakan, materi pengaduan yang disampaikan ke KPU Sumut tersebut berisi tentang syarat, serta integirtas dan moralitas caleg.
Pengaduan yang berkaitan dengan moralitas dan integritas caleg tersebut akan disampaikan ke pengurus parpol untuk diklarifikasi, guna mengetahui kebenarannya.
Sedangkan pengaduan yang berkaitan dengan syarat pencalonan akan diklarifikasi ke instansi terkait. “Kalau berkaitan dengan ijazah akan diklarifikasi ke lembaga pendidikannya. Kalau terkait pidana, akan dikonfirmasi ke pengadilan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar