DAFTAR BERITA

Sabtu, 08 November 2014

BUMD Tapsel Diminta Ditutup



INFO TABAGSEL.com-Dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal kepada daerah, PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tapsel diminta ditutup.

"Tutup saja, keberadaannya hanya mempersulit dan menjadi beban pemerintah, " ujar Sekretaris DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Lembaga Antisipasi Korupsi Anggaran Tapanuli Bagian Selatan (Laskar Tabagsel) M. Akhyar Rangkuti kepada wartawan, Jumat (7/11). Menurutnya, modal Rp2,5 miliar yang diberikan kepada PT.TSM lebih baik didepositokan sebagai tambahan penyertaan modal di bank.

“Bayangkan, dalam satu tahun, uang Rp2,5 miliar bisa menghasilkan bunga deposito sekira Rp200 juta,” terangnya.

Sebelumnya, dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang diterima DPRD awal Oktober 2014 lalu disebutkan, PT TSM menerima modal awal dari Pemkab Tapsel untuk pengerjaan sejumlah proyek maupun kerjasama sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, modal besar itu berbanding terbalik dengan hasil yang diperoleh dari pengelolahan proyek dan kerjasama tersebut. Contohnya, hasil penjualan pohon pinus dari areal eks PT.Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 20,4 ha, yang akan dijadikan lahan pertapakan Perumahan PNS dan DPRD Tapsel di Desa Kilang Papan Dano Situmba, Kecamatan Sipirok hanya Rp.60 juta.

Keuntungan yang diterima PT.TSM dari pihak kedua itu merupakan akumulasi penjualan kayu pinus sebanyak 240 truck karena satu truck yang terdiri dari beberapa kubik kayu pinus hanya diterima Rp250 ribu. Jika satu truck pengangkut kayu bermuatan 5 kubik saja, berarti hasilnya hanya Rp 50 ribu/m3.

Dampak

Akibat kinerja PT.TSM tersebut berdampak pada penundaan pembahasan Perda (Peraturan Daerah) tentang penyertaan modal bagi perusahan daerah dan perusahaan lainnya.

Perda penyertaan modal ini sendiri diajukan Pemkab Tapsel 28 Oktober 2014, bersamaan dengan pengajuan perubahan atas Perda No.17 Tahun 2010 tentang retribusi daerah, perubahan atas Perda No.12 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD serta perubahan ketiga atas Perda No.14 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. Anggota DPRD Tapsel dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) J.Oloan Rambe mengatakan, 3 dari 4 Perda yang diajukan eksekutif sudah ditetapkan DPRD 30 Oktober 2014. ”Untuk Perda tentang penyertaan modal belum diputuskan”, ungkapnya.