DAFTAR BERITA

Jumat, 07 November 2014

Presiden 'tak perlu' izin DPR untuk naikkan BBM

INFO TABAGSEL.com-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diwacanakan Presiden Joko Widodo tampaknya akan berjalan mulus karena pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR, menurut seorang ahli hukum.

"Sebenarnya kebijakan itu sudah dibuka lebar-lebar dalam Undang-Undang APBN. Dalam banyak hal UU APBN ini membelenggu...tapi dengan fluktuasi harga dan sebagainya, UU baru yang saya tahu adalah membuka ruang itu, sehingga kenaikan harga BBM bisa dilakukan tanpa meminta lagi izin DPR," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Pinta Karana dari BBC Indonesia.

Meski pun demikian, protes sudah dilancarkan oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan juga dari internal partai Jokowi, PDI-Perjuangan.

"Sekian lama PDI-Perjuangan mengkritisi pemerintahan SBY dan jika kemudian berulang di pemerintahan Jokowi-JK buat apa ada pemerintahan Jokowi khusus di sektor energi, ya lanjutkan saja pemerintahan SBY karena visi Trisakti, ideologi Indonesia yang harusnya ada di sanubari Pak Jokowi yang mengedepankan kemandirian menuju kedaulatan energi itu," kata politisi Effendi Simbolon yang sejak awal menolak rencana tersebut.

Jokowi sebelumnya telah berulang kali menyampaikan kepada publik beraneka manfaat yang bisa didapat jika subsidi BBM dicabut dan harga dinaikkan.

Dalam acara Forum CEO di Jakarta hari ini, ia kembali menyatakan hal itu.

"Subsidi BBM Rp 714 triliun, sementara kesehatan Rp 202 triliun, infrastruktur Rp 577 triliun. Boros nggak kita? Itu boros namanya, sangat boros!" kata Jokowi dalam pidato di hadapan wartawan dan tamu undangan.

Sementara itu, di kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar 100 orang mahasiswa dari sejumlah universitas melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM