DAFTAR BERITA

Sabtu, 27 September 2014

Pengeroyok Wartawan Divonis 8 bulan,Korban Surati JPU dan Pengadilan

 
INFO TABAGSEL.com-Terdakwa pengeroyokan wartawan divonis 8 bulan penjara. Kerananya Irvan Fadly Lubis, SH Kuasa Hukum korban Jeffry Barata wartawan terbitan Medan surati Kejaksaan Negeri Panyabungan, dan Pengadilan Negeri Panyabungan mempertanyakan ringannya vonias dari ancaman hukumannya.

Surat yang bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan hukum terkait vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dianggap terlalu ringan, dan jauh dari ancaman Pasal 170 jo 351 yang diancam dengan 5 tahun 6 bulan.

“Selaku kuasa hukum korban merasa vonis 8 bulan yang di jatuhkan kepada kelima tersangka pengeroyokan dan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Panyabungan jauh dari ketentuan hukum" tegas Irvan kepada wartawan, Rabu (24/9). Lanjutnya, dengan jatuhnya vonis pelaku pengeroyokan 8 bulan, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Dan tanda tanya bagi saya karena Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap putusan hakim,” ujarnya

Tidak ada komentar: