DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Mei 2014

Hatta: Saya dan Pak Prabowo Akan Beri Keterangan Pers

INFO TABAGSEL.com-Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, sore ini ia bersama calon presiden dari Partai Gerindra akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.

“Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik knegaraan,” kata Hatta melalui akun twitter pribadinya @hattarajasa yang diunggahnya Selasa (13/5) beberapa saat lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam jadwal Presiden SBY pada hari Selasa (13/5) ini, Presiden SBY diagendakan akan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden, yaitu Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) pada pukul 13.00 WIB, dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang akan menghadap bersama dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa pada pukul 17.00 WIB.

Sejumlah media online sejak pagi ini ramai memberitakan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta Rajasa juga akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta, pagi ini mengaku mendengar rencana tersebut. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian.

Hatta sendiri melalui akun twitter pribadinya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu. Ia hanya berkata, “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Tidak ada komentar: