DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Mei 2014

Presiden SBY Izinkan Jokowi Maju Jadi Capres

INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, ia telah menerima secara resmi baik lisan maupun tulisan pengajuan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon presiden (Capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli mendatang. Pengajuan tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya baca, saya dengarkan apa yang disampaikan Pak Jokowi, dan secara resmi saya telah memberikan izin kepada Pak Joko Widodo, Gubernur DKI untuk menjadi calon Presiden pada Pilpres tahun 2014 ini," kata SBY kepada wartawan di halaman Kantor Presiden, Selasa (13/5) Siang.

Insya Allah, kata Presiden, besok akan dikeluarkan izin resmi, izin tertulis dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, sejak keluarnya izin tersebut berarti Joko Widodo berstatus non aktif dari Gubernur DKI Jakarta.


"Sejak saya berikan izin pak jokowi status non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti menetapkan Presiden dan Wapres terpilih," ungkap Presiden SBY seraya menyebutkan, itulah inti dari pertemuannya dengan Gubernur DKI Joko Widodo yang diusung oleh PDI Perjuangan menjadi calon presiden pada Pilpres Juli 2014 ini.

Presiden menegaskan, besok setelah dikeluarkan izin, Jokowi telah resmi mendapatkan izin dari Presiden, dan setelah itu mengikuti poroses yang berlaku yang diatur Undang-Undang, termasuk dicalonkan oleh parpool tertentu atau gabungan parpol untuk menjadi calon presiden pada pemilu 2014 ini.

"Ini mulai berlaku setelah saya keluarkan izin presidennya," tegas Presiden.

Mekanisme pemberian izin bagi kepala daerah yang maju dalam Pilpres ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Tidak ada komentar: