INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberanasan Korupsi menuntut pemilik Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk menghukum Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq membayar uang pengganti Rp3,115 triliun dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunya kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang," kata ketua jaksa penuntut umum KMS Roni dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hesham sendiri saat ini berada di luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga menjalani sidang "in absentia" namun diketahui memiliki kekayaan yang diduga berasal dari Bank Century dan tersimpan di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun.

Selanjutkan jaksa juga meminta agar mantan komisaris Bank Century Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp2,75 triliun dan bila tidak dibayar maka hartanya di dalam dan luar negeri juga dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mahkamah Agung pada 2010 telah memutuskan hukuman untuk mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider delapan bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan.

"Menghukum PT Bank Century Tbk yang sekarang bernama PT Bank Mutiara Tbk, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,58 triliun dan bila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang," tambah jaksa Roni.

Dalam perkara ini, terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Tuntutan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Rangkaian perbuatannya adalah Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (saat ini Wakil Presiden Indonesia), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim keuangan negara dinilai dirugikan sebesar Rp689,39 miliar.

Selain itu, Budi Mulya bersama dengan Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpangan (saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur bidang 3 Kebijakan Moneter dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur bidang 8 Logistik Keuangan, Penyesuaian Aset, Sekretariat dan KBI serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.