DAFTAR BERITA

Jumat, 30 Mei 2014

Berkas Lima Tersangka Penganiaya Wartawan Dilimpahkan



INFO TABAGSEL.com-Setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan menerima berkas perkara lima tersangka penganiayaan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis, yang dilimpahkan Sat Reskrim Polres Madina, Rabu (28/5). Berkas perkara kelima tersangka terdiri dari AST, RH, I, GMN, dan AL alias STN itu dilengkapi penyidik Polres Madina setelah dilaksanakannya rekonstruksi di Lapas Klas IIB Panyabungan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Intel Kejari Panyabungan, M Yusuf, di ruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan, berkas tahap kedua itu diterima pihaknya setelah menilai berkas tersebut sudah lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

"Dalam pelimpahan berkas ini kita menerima lima orang tersangka dan beberapa barang bukti di antaranya dua unit mobil L300 dan mobil pikap L300, Hp merek Nokia tipe 1280 milik anggota DPRD Madina, AMN, dan kaus oblong warna merah, serta singlet yang dipakai korban saat kejadian perkara," ujarnya.

Menurut M Yusuf, kelima tersangka akan dititipkan di Lapas Panyabungan dan berkas tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Panyabungan apabila semua berkas dan tersangka telah lengkap.

"Sebelumnya penyidik Polres Madina mengenakan pasal 170 subsider 351, akhirnya ditambah menjadi pasal 170 subsider 351 jo 55 KUHP sebagaimana diarahkan kejaksaan kepada penyidik Polres Madina. Setelah selesai rekonstruksi di Lapas Panyabungan, Jumat, 23 Mei 2014, kita menetapkan penambahan satu orang tersangka lagi berinisial LMN," papar M Yusuf.

Ditambahkannya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka tambahan berinisial SLMN alias LMN telah diterima dari penyidik Polres Madina, Senin (26/5), Nomor B/57/V/2014/Reskrim.

"Penambahan tersangka SLMN alias LMN dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di muka umum terhadap wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis, kita tetapkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang di Lapas Klas IIB Panyabungan yang merupakan tempat kejadian perkara," kata M Yusuf. (zamharir rangkuti)

Tidak ada komentar: