INFO TABAGSEL.com-Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua LSM Perintis, Nudirman Sakti, pihaknya kembali menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013) guna menyerahkan bukti tambahan soal dugaan penyelewengan APBD sebesar Rp18,6 miliar di Pemkab tersebut.
"Berdasarkan Laporan Menteri Keuangan nomor BA.999.05, terdapat selisih dengan laporan keuangan Pemkab Padang Lawas senilai Rp18,599 miliar," katanya di Gedung KPK.
Data yang dibawanya ini, menurut Nudirman merupakan data tambahan dari laporan dugaan penyelewengan dana APBD Padang Lawas senilai Rp28 miliar. Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap KPK bisa melakukan penelusuran atas laporan tersebut.
"Kami berharap KPK segera memeriksa Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harapan terkait dugaan tersebut. Karena kami menduga uangnya dipakai untuk biaya kampanye Bupati," tukasnya.
Senada dikatakan Kuasa Hukum Perintis, Haryo Budi Wibowo, pihaknya mendorong KPK agar bisa memproses kasus dugaan korupsi ini.
"Mereka meminta setiap informasi sekecil apapun yang kita punya untuk mempercepat proses (pemeriksaan)," ujar Haryo.
Menurut Ketua LSM Perintis, Nudirman Sakti, pihaknya kembali menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013) guna menyerahkan bukti tambahan soal dugaan penyelewengan APBD sebesar Rp18,6 miliar di Pemkab tersebut.
"Berdasarkan Laporan Menteri Keuangan nomor BA.999.05, terdapat selisih dengan laporan keuangan Pemkab Padang Lawas senilai Rp18,599 miliar," katanya di Gedung KPK.
Data yang dibawanya ini, menurut Nudirman merupakan data tambahan dari laporan dugaan penyelewengan dana APBD Padang Lawas senilai Rp28 miliar. Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap KPK bisa melakukan penelusuran atas laporan tersebut.
"Kami berharap KPK segera memeriksa Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harapan terkait dugaan tersebut. Karena kami menduga uangnya dipakai untuk biaya kampanye Bupati," tukasnya.
Senada dikatakan Kuasa Hukum Perintis, Haryo Budi Wibowo, pihaknya mendorong KPK agar bisa memproses kasus dugaan korupsi ini.
"Mereka meminta setiap informasi sekecil apapun yang kita punya untuk mempercepat proses (pemeriksaan)," ujar Haryo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar