DAFTAR BERITA

Rabu, 09 Oktober 2013

Sengketa Pilkada Palas dan Gunung Mas Diputuskan MK Bersamaan


INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pukul 15.30 WIB akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Sengketa Pilkada Padang Lawas (palas) Sumatera utara, secara bersamaan.Putusan Sengketa Pilkada Gunung Mas  ditungu-tunggu karena terkait dengan kasus suap terhadap Akil Mochtar saat masih aktif menjabat Ketua MK.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, menekankan putusan MK dalam perkara tersebut diambil berdasarkan keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan segala sesuatu yang diyakini benar.

"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang," kata Hamdan.

Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas.

Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.

Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan tersebut untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.

Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.

Terkait:

Inilah Amar Putusan sengketa Pilkada palas

Permohonan Sengketa Pemilukada Padang Lawas Ditolak

MK Putuskan Sengketa PILKADA PALAS Hari ini


Risalah Sidang IV Perselisihan Pilkada Palas


Sengketa Pilkada Palas:Saksi Pemohon Beberkan Kecurangan Pasangan Incumbent

Tidak ada komentar: