DAFTAR BERITA

Rabu, 09 Oktober 2013

MK Putuskan Sengketa PILKADA PALAS Hari ini


INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan Putusan Sengketa Pemilihan Langsung Kepala Daerah Padang Lawas (PALAS) hari ini,Rabu (09/10) Pukul 15:30 WIB.


Pada dasarnya pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Palas tahun 2013.Mereka mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi (Pihak Terkait). Termohon melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. Penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013. Menurut Pemohon, hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005 tentang rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat satu hari.


Lebih lanjut, para Pemohon juga mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran atau setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang juga Petahana Kabupaten Padang Lawas. Termohon juga telah melakukan pelanggaran penambahan surat suara dengan mencetaknya melampaui batas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010. Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan tanda tulisan di surat suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang terjadi di beberapa TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Pemohon, Petahana Kabupaten Padang Lawas berkampanye dengan mengerahkan Pimpinan serta Anggota DPRD Padang Lawas, Kapolsek Barumun, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Padang Lawas, Tim Penggerak PKK Kabupaten, dan Pejabat Kepala Desa di setiap Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas. Tidak hanya itu, Pasangan Ali-Ahmad melalui Irfan Soaduon (Plh. Bupati Padang Lawas) untuk mengerahkan PNS dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Padang Lawas.
 



 Terkait:

Inilah Amar Putusan sengketa Pilkada palas

Permohonan Sengketa Pemilukada Padang Lawas Ditolak

Sengketa Pilkada Palas dan Gunung Mas Diputuskan MK Bersamaan

Risalah Sidang IV Perselisihan Pilkada Palas


Sengketa Pilkada Palas:Saksi Pemohon Beberkan Kecurangan Pasangan Incumbent

Tidak ada komentar: