INFO TABAGSEL.com-Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, dan harga umum objek pajak, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta.
PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
“Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014 itu.
Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan sekaligus mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Humas Kemenkeu/ES)
Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta.
PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
“Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014 itu.
Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan sekaligus mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Humas Kemenkeu/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar