INFO TABAGSEL.com-Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dituding telah membuat putusan yang tidak disertai dengan dasar hukum yang kuat, dalam memutus sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Padang Lawas nomor urut 4 (Tondi Roni Tua dan Idham Hasibuan), Jamaludin Karim, yang menjadi pihak pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Padang Lawas di MK ini.
Jamal menjelaskan, tudingannya tersebut didasarkan pada sikap MK yang dinilai aneh dalam mengeluarkan putusannya. Dimana beberapa pokok sengketa yang didalilkannya, dan dinyatakan terbukti dalam persidangan, ternyata tak menjadi dasar pertimbangan putusan MK.
"Dalam putusan yang dibacakan MK Hari Rabu (9/10) kemarin, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Padang Lawas dinyatakan terbukti melanggar PP No.6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah," kata Jamal di Jakarta, Kamis (10/10).
Dalam PP No.6/2005 tersebut, disebutkan bahwa KPU harus menetapkan pemenang Pilkada sehari setelah proses rekapitulasi pemilihan suara. Namun ternyata, tutur Jamal, KPU Padang Lawas menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada, dua hari setelah melakukan proses rekapitulasi.
"Tapi MK mengacuhkan hal tersebut. MK beralasan, bahwa terkait hal ini KPU Padang Lawas hanya melanggar norma. Padahal dalam hukum, melanggar satu norma saja itu harus dibatalkan. Dan ini MK tidak bisa menjelaskan secara jelas," kata Jamal menyesalkan.
Selain itu, lanjut dia, dalam persidangan yang telah berlangsung di MK, telah terbukti bahwa ada keterlibatan pejabat, PNS, dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistemis, dan massif untuk memenangkan pihak 'incumbent' dalam Pilkada Bupati Padang Lawas 2013.
"Tapi MK mengatakan tak ada intimidasi. Kan aneh, terbukti ada kecurangan, tapi MK tak bisa membuktikan ada intimidasi. Incumbent juga terbukti melakukan money politic. Dan itu tak terbantahkan oleh MK. Tapi MK tidak bisa menjelaskan money politic-nya," katanya.
Oleh sebab itu, Jamal mengaku sangat kecewa dengan putusan MK yang telah dibacakan pada Hari Rabu (9/10) kemarin. Dimana permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Padang Lawas yang diajukan oleh pihaknya ditolak secara keseluruhan oleh MK.
"Banyak asumsi dari MK yang tidak sesuai landasan hukum. Tapi putusan MK itu final, ini yang jadi persoalan. Kita harap dapat menempuh ke jalur hukum. Tapi disini persoalannya, kemana kita adukan ini. Disini ada yang bertentangan dengan landasan hukum yang lain," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar