DAFTAR BERITA

Sabtu, 12 Oktober 2013

KPK Bisa Periksa Hakim MK Tanpa Izin Presiden


INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memanggil siapapun di negeri ini, termasuk Hakin Konstitusi untuk dimintai keterangan, tidak diperlukan izin Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden SBY menanggapi pertanyaan sejumlah pihak mengenai diperlukan tidaknya izin Presiden dalam pemeriksaan Hakim Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya cek baik kepada Mensesneg, Seskab, maupun Sespri, surat itu (permohonan izin, red) belum ada, belum saya terima. Saya hanya mendengar dari media dan apa yang berlangsung atau berlaku selama ini, jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini, tidak diperlukan izin Presiden,” tegas Presiden SBY dalam konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10) malam.

Presiden menjelaskan, dulu pernah, Kepolisian dan Kejaksaan ketika akan memanggil dan memeriksa seseorang, pejabat negara, pejabat pemerintahan misalnya menteri, gubernur, bupati/walikota, itu harus mendapatkan izin Presiden. Sekarang itupun tidak diperlukan.

“Oleh karena itu, karena itu yang berlaku maka izin dari saya manakala KPK memanggil hakim konstitusi dari Mahkamah Konstitusi itu juga tidak diperlukan,” ujar Presiden SBY sembari berjanji ia akan membaca terlebih dahulu isi surat itu dan nanti akan saya respons dengan tepat.

Dua Hakim MK

Sebelum ini Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar membenarkan adanya pangilan dari KPK terhadap 2 hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Ibu Maria dan hakim konstitusi juga dipangil sebagai saksi. Saya tahunya ada panggilan, tapi hanya meliat amplopnya dari KPK. Isinya saya tidak tahu," kata Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jumat (11/10) dini hari.

Menurut Janedri, ia telah melayangkan surat kepada Presiden SBY untuk izin pemeriksaan kedua hakim MK itu. “Kami masih masih menungu intruksi dari Presiden. Karena telah diatur UU lantaran pemangilan hakim konstitusi telah ada peruntukannya,” ungkap Janderi. Adapun Ketua KPK Abraham Samad memastikan pemanggilan Hakim MK Maria Farida tidak memerlukan prosedur khusus. Tak dibutuhkan adanya izin dari presiden.

"Ah nggak perlu (izin presiden). Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada," ujar Ketua KPK Abraham Samad usaha menghadiri pertemuan bilateral antara delegasi Pemerintah RI dengan Delegasi Pemerintahan India yang dipimpin PM Mahmohan Sing, di Istana Merdeka, Jumat (11/10).


Abraham memastikan pihaknya akan melakukan prosedur yang sama kepada hakim konstitusi. KPK, akan menggunakan upaya paksa jika hakim konstitusi tak kunjung datang. "Dia harus patuh, kita panggil. Kalau kita panggil 3-4 kali tak datang, kita jemput paksa," jelas Abraham.


Maria Indrati sendiri berkali-kali menyatakan dirinya menolak mendatangi KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Akil Mochtar. Maria yang dalam beberapa perkara di MK satu panel dengan Akil berdalih izin presiden belum turun.

Tidak ada komentar: