INFO TABAGSEL.com-Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta lampiran surat bukti tambahan segera
diserahkan oleh pihak pemohon terkait perkara gugatan pemilihan kepala
daerah Sumatera Selatan.
"Kepada pemohon dan terkait, kami kasih waktu sampai besok (Selasa, 1/10) pukul 13.00 WIB, untuk menyerahkan surat bukti tambahan," kata Ketua MK Akil Mochtar saat memimpin sidang gugatan Pilkada Sumsel, di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sidang tersebut merupakan laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Sumsel.
Pemungutan suara ulang itu sebagai tindak lanjut Putusan MK 11 Juli 2013, yang membatalkan rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel dan memerintahkan suara ulang di seluruh tiga kabupaten, satu kota dan satu kecamatan.
Sedangkan putusan pemungutan suara ulang lantaran dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer, dinyatakan bahwa pihak terkait yakni pasangan calon Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Herman Deru-Maphilinda Boer yakni Andi Syafrani mengungkapkan bahwa dalam pemungutan suara ulang yang dilakukan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki melakukan pelanggaran yang sama seperti pemungutan suara pertama.
"Pihak terkait tidak ada kapok-kapoknya dengan pelanggaran yang sama terutama penggunaan sarana aparatur birokrasi, memanfaatkan ajang islamic solidarity games untuk ajang kampanye, banyak melakukan halal bihalal untuk kampanye, adanya politik uang, serta memberikan gaji ke-13 pegawai honorer dengan syarat memilih dirinya dalam pilkada," kata Andi.
Sementara itu kuasa hukum pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, Ari Yusuf Amir mengklaim kliennya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan. Menurutnya, tim kuasa hukum sanggup membuktikan hal-hal tersebut.
Sebaliknya Ari justru menuding pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer lah yang melakukan politik uang, serta kampanye hitam.
"Kami siap menyampaikan bukti-bukti tersebut," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut Ketua MK Akil Mochtar selaku pemimpin sidang mempersilahkan pemohon dan terkait untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan atas tudingannya, hingga Selasa (1/10).
Menurut Akil Mochtar, apabila diperlukan menghadirkan saksi lanjutan, maka sidang akan diperpanjang. Namun apabila tidak diperlukan saksi, maka akan ada putusan lain.
"Kepada pemohon dan terkait, kami kasih waktu sampai besok (Selasa, 1/10) pukul 13.00 WIB, untuk menyerahkan surat bukti tambahan," kata Ketua MK Akil Mochtar saat memimpin sidang gugatan Pilkada Sumsel, di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sidang tersebut merupakan laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Sumsel.
Pemungutan suara ulang itu sebagai tindak lanjut Putusan MK 11 Juli 2013, yang membatalkan rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel dan memerintahkan suara ulang di seluruh tiga kabupaten, satu kota dan satu kecamatan.
Sedangkan putusan pemungutan suara ulang lantaran dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer, dinyatakan bahwa pihak terkait yakni pasangan calon Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Herman Deru-Maphilinda Boer yakni Andi Syafrani mengungkapkan bahwa dalam pemungutan suara ulang yang dilakukan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki melakukan pelanggaran yang sama seperti pemungutan suara pertama.
"Pihak terkait tidak ada kapok-kapoknya dengan pelanggaran yang sama terutama penggunaan sarana aparatur birokrasi, memanfaatkan ajang islamic solidarity games untuk ajang kampanye, banyak melakukan halal bihalal untuk kampanye, adanya politik uang, serta memberikan gaji ke-13 pegawai honorer dengan syarat memilih dirinya dalam pilkada," kata Andi.
Sementara itu kuasa hukum pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, Ari Yusuf Amir mengklaim kliennya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan. Menurutnya, tim kuasa hukum sanggup membuktikan hal-hal tersebut.
Sebaliknya Ari justru menuding pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer lah yang melakukan politik uang, serta kampanye hitam.
"Kami siap menyampaikan bukti-bukti tersebut," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut Ketua MK Akil Mochtar selaku pemimpin sidang mempersilahkan pemohon dan terkait untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan atas tudingannya, hingga Selasa (1/10).
Menurut Akil Mochtar, apabila diperlukan menghadirkan saksi lanjutan, maka sidang akan diperpanjang. Namun apabila tidak diperlukan saksi, maka akan ada putusan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar