DAFTAR BERITA

Senin, 30 September 2013

Hasil Seleksi KPU Kabupaten/Kota di Sumut Minta Dibatalakan



INFO TABAGSEL.com-Puluhan peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dari sejumlah kabupaten dan kota meminta komisioner Provinsi Sumatera Utara di Medan, Senin, untuk membatalkan hasil yang dikeluarkan tim seleksi.

Pembatalan itu diminta karena proses seleksi yang dilaksanakan di kabupaten/kota di Sumut dinilai penuh dengan dugaan kolusi dan kecurangan.

Peserta seleksi dari Kabupaten Samosir Tumpal Siregar mengatakan, pihaknya banyak menemukan hal yang mencurigakan dalam seleksi calon komisioner di daerah itu.

Di antaranya, adanya calon peserta seleksi yang memiliki identitas ganda tetapi diloloskan dalam 10 besar untuk mengikuti ujian kelayakan.

Demikian juga dengan adanya peserta seleksi yang merupakan anggota parpol tertentu tetapi diloloskan dalam 20 besar.

“Data itu telah kami sampaikan ke Polres Samosir,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangururan, Kabupaten Samosir itu.

Sementara itu, M Sitompul dari Forum Komunikasi Mahasiswa Siantar dan Simalungun mengatakan, indikasi kecurangan seleksi itu dapat terlihat dari hasil seleksi yang hanya ditandatangai tiga tim timsel.

“Itu saja sudah membuktikan adanya ketidakberesan,” katanya.

Alasan permintaan pembatalan hasil seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota itu juga disampaikan hampir seluruh delegasi yang datang.

Delegasi yang berdialog dengan lima komisioner KPU Sumut itu menyatakan telah menyampaikan bukti dugaan kecurangan tersebut Ombudsman RI, Komisi 2 DPR RI, dan KPU RI.

Anggota KPU Sumut Yulhasni mengakui jika pihaknya telah menerima berbagai pengaduan berisi keberatan atas proses seleksi yang dilaksanakan di daerah.

Pihaknya berjanji untuk menyeleksi dan mempelajari seluruh tanggapan dan keberatan atas proses seleksi di kabupaten/kota di Sumut tersebut.

“Harus diseleksi untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran., agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Anggota KPU Sumut lainnya Evi Novida Ginting mengatakan, meski bagian dari kesuksesan Pemilu, tetapi KPU dan tim seleksi memiliki tugas yang berbeda.

Karena itu, KPU tidak bisa mencampuri kinerja tim seleksi yang bertugas untuk mencari calon komisioner di kabupaten/kota.

Meski demikian, pihaknya pasti akan mempelajari seluruh pengaduan tersebut guna diperbandingkan dengan Peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU. “Masalah ini juga akan konsultasikan dengan KPU RI,” kata mantan Ketua KPU Kota Medan itu.

Tidak ada komentar: