DAFTAR BERITA

Kamis, 23 Agustus 2012

Presiden Setujui Rencana Pilkada Serentak


 TEMPO.CO, Jakarta - Presiden SBY menyetujui rencana pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan serentak. "Tadi saya sudah lapor Presiden. Beliau setuju, silakan diatur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai melapor ke Presiden, di Istana Negara, Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Presiden, seperti dikutip Gamawan, Pilkada yang dijalankan serentak akan lebih efisien. "Kalau gubernur gabung dengan bupati, dari segi waktu lebih efisien penyelenggaraannya," kata Gamawan.
Dengan persetujuan Presiden, detail pengaturan rencana Pilkada serentak akan dibahas melalui pembahasan Rancangan Undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita bahas sama-sama dengan DPR, mudah-mudahan cepat selesai, " kata dia.
Kemungkinan, Pilkada serentak itu diatur dalam Pasal 44 ayat (1) RUU Pilkada. Isinya menyebut pemilihan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya dalam satu tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyambung, masyarakat tentu bosan jika setiap dua hari sekali mendengar pilkada dilakukan di berbagai daerah. "Jadi sepertinya negeri ini pilkada saja isinya, seakan pemilu terus-menerus. Karena itu, kami kelompokkan," kata dia.
Selain waktu pengelolaan, biaya pun bertambah jika pemilihan gubernur dan walikota dilaksanakan sendiri secara terpisah. "Jadi, nanti hanya akan ada dua blok. Sedang kami exercise, bagaimana pada satu waktu itu hanya ada dua kali pilkada saja," ujar dia.
Pagi hingga tadi siang, Presiden memanggil Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi perkembangan daerah secara umum. "Pilkada 2013 apa saja, Pilkada 2014 apa saja, bagaimana suasana di daerah, termasuk yang diberhentikan, dinonaktifkan," kata dia.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini juga membahas Pilkada Papua. "Mudah-mudahan Senin, Selasa besok, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Semua pihak sudah menunggu itu," Gamawan melanjutkan.

Tidak ada komentar: