INFO TABAGSEL.com-Kepala SMA Sanur Balibo, Kecamatan Kindang, Bulukumba, Muhammad Sabir,
terancam dijemput paksa oleh kepolisian resor (Polres) Bulukumba,
terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2010 lalu,saat dia masih jadi Kepala SMP.
Penyidik Polres Bulukumba Brigpol Muhammad Ali mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menjemput paksa jika panggilan polisi tersebut tidak hadiri. Surat panggilan pertama sudah dilayangkan sebelum Lebaran hanya berhalangan hadir.
“Kalau tetap tidak hadir sampai panggilan kedua dan tiga jelas kami akan turun langsung menjemput. Apalagi, surat awal saya sudah memberikan toleransi karena alasan Lebaran. Tapi, sekarang tidak ada lagi, dia harus hadir apapun alasanya pada panggilan berikutnya,” ungkap Muhammad Ali, Selasa (21/8/2012).
Dia menjelaskan, Sabir dipanggil karena tersangka kasus mark up dana BOS sebesar Rp64 juta lebih. Bahkan, polisi berencana segera menahan, sebab hasil audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) sudah ada. “Begitu datang (Sabir) akan ditahan. Tidak ada alasan karena kerugian negara sudah ada dari BPK,” terangnya.
Selain itu, Ali menambahkan, dalam waktu dekat ada dua kasus korupsi lain segera turun hasil audit dari BPK yakni Pamsimas dan kasus penyelewengan dana ADD Desa Bontotangga, Kecamatan Bontotiro sebesar Rp104 juta. Kepala Desa Bontotangga Taufiq Sulaeman sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Kami terus menagih ke BPK supaya segera mengirim hasil auditnya. Sebab, sudah lama dikirim kesana namun belum turun,” tutur dia.(Okezone)
Penyidik Polres Bulukumba Brigpol Muhammad Ali mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menjemput paksa jika panggilan polisi tersebut tidak hadiri. Surat panggilan pertama sudah dilayangkan sebelum Lebaran hanya berhalangan hadir.
“Kalau tetap tidak hadir sampai panggilan kedua dan tiga jelas kami akan turun langsung menjemput. Apalagi, surat awal saya sudah memberikan toleransi karena alasan Lebaran. Tapi, sekarang tidak ada lagi, dia harus hadir apapun alasanya pada panggilan berikutnya,” ungkap Muhammad Ali, Selasa (21/8/2012).
Dia menjelaskan, Sabir dipanggil karena tersangka kasus mark up dana BOS sebesar Rp64 juta lebih. Bahkan, polisi berencana segera menahan, sebab hasil audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) sudah ada. “Begitu datang (Sabir) akan ditahan. Tidak ada alasan karena kerugian negara sudah ada dari BPK,” terangnya.
Selain itu, Ali menambahkan, dalam waktu dekat ada dua kasus korupsi lain segera turun hasil audit dari BPK yakni Pamsimas dan kasus penyelewengan dana ADD Desa Bontotangga, Kecamatan Bontotiro sebesar Rp104 juta. Kepala Desa Bontotangga Taufiq Sulaeman sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Kami terus menagih ke BPK supaya segera mengirim hasil auditnya. Sebab, sudah lama dikirim kesana namun belum turun,” tutur dia.(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar