Padang (ANTARA News)-Bupati Tanahdatar,
Shadiq Pasadique, mengatakan, 710 guru di kabupaten setempat tidak
memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan pertama dan kedua pada 2012,
karena terganjal pemenuhan jam mengajar.
"Selama ini ada 2.993 guru yang menerima sertifikasi di Tanahdatar. Jika berpedoman kepada aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka 710 guru tidak bisa dibayar tunjangan sertifikasinya," kata Pasadique di Malalo, Batipuh Selatan, Sumatera Barat, Kamis.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemenuhan jam mengajar dengan kriteria baru adalah 24 jam mengajar sebulan. Tetapi 710 guru di Tanahdatar memenuhi kriteria itu sehingga tak dapat dibayarkan tunjangannya.
"Selama ini ada 2.993 guru yang menerima sertifikasi di Tanahdatar. Jika berpedoman kepada aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka 710 guru tidak bisa dibayar tunjangan sertifikasinya," kata Pasadique di Malalo, Batipuh Selatan, Sumatera Barat, Kamis.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemenuhan jam mengajar dengan kriteria baru adalah 24 jam mengajar sebulan. Tetapi 710 guru di Tanahdatar memenuhi kriteria itu sehingga tak dapat dibayarkan tunjangannya.
Dia berupaya dengan menyurati menteri
Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus juga menyurati secara klasikal
ratusan guru itu, lengkap dengan lampiran surat balasan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait itu telah diterima, namun
tidak bisa dibayarkan karena peraturan mengendaki pemenuhan persyaratan
minimal terlebih dahulu bagi para guru.
"Membayarkan sertifikasi bukan kewenangan bupati, meskipun ada uangnya tetap tak bisa dibayarkan sesuai aturan menteri," jelasnya.
"Membayarkan sertifikasi bukan kewenangan bupati, meskipun ada uangnya tetap tak bisa dibayarkan sesuai aturan menteri," jelasnya.
Upaya
lain dia tentang hal itu, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
meninjau kembali pemberlakuan aturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang berlaku sama di seluruh Indonesia itu.
Menurut
dia, peraturan itu selayaknya ditinjau ulang. Guru tidak bisa disamakan
dengan pegawai lain apalagi jika guru itu telah mendapat sertifikat
kompetensi. Jika dibandingkan dengan pegawai lain yang bekerja pukul
08.00-15.30 WIB, penghitungan capaiannya tak seimbang.
"Guru,
sebelum mengajar menyiapkan bahan ajaran dan memberi PR kepada siswa,
memeriksanya, serta membuat soal ujian, semestinya harus masuk pada
patokan jam mengajar," katanya. Jadi, itu bagian dari proses
belajar-mengajar dan harusnya dimasukkan juga dalam kuota kewajiban guru
melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar