Kabag Humas Tumpak Hutabarat |
Tumpak Hutabarat lebih jauh menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pembuatan soal dan penilaian hasil tes penerimaan CPNS melibatkan konsorsium PTN yang diketuai Universitas Gadjah Mada. Hal ini dimaksudkan untuk terjaminnya obyektivitas pelaksanaan tes CPNS. “Dengan demikian, KKN dalam penerimaan CPNS bisa dihilangkan” terangya.
Terkait tenaga honorer, Tumpak
Hutabarat menegaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori
satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif.
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai
tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah
melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang
dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri
sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.
Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer
KII, Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa konsorsium PTN akan membuat soal
dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat
dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit
kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer K II. (Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar