MedanBisnis
– P. Sidempuan. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, H Aswar Syamsi akan
meminta pertanggungjawaban Walikota Padangsidimpuan atas keberadaan
tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Pasalnya, menurutnya, penerimaan TKS ini jelas bertentangan dengan
aturan PP No 48/2005.
Selain itu,
pengalokasian anggaran untuk gaji/honor TKS ini, yang diplot di APBD
Padangsidimpuan, juga telah melanggar ketentuan yang ada. “untuk masalah
pengangkatan TKS dan pengalokasian gaji/honor pada APBD Pemko
Sidimpuan, kami akan meminta walikota untuk mempertanggungjawabkannya,”
kata Aswar Syamsi melalui selular kepada MedanBisnis, Minggu (24/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MedanBisnis, di lingkungan Sekretariat Pemko Padangsidimpuan ada puluhan tenaga kerja sukarela pasca keluarnya PP No 48/2005 atas pelarangan rekrutment tenaga honorer atau sejenisnya.
Ada enam orang tenaga honorer yang dipekerjakan di bagian Tata Pemerintahan yang sudah bekerja sekitar 5-6 tahun, belum mendapatkan gaji. Di Bagian Kesra ada 2 orang, salah satu mendapatkan gaji dan satu lagi tidak digaji.
Di bagian Hukum terdapat dua orang TKS. Awalnya, satu orang digaji dan yang satu tidak digaji. Selang beberapa bulan TKS yang mendapatkan gaji itu, kemudian tidak lagi diberikan gajinya. Karena sudah digaji lagi, TKS ini tidak masuk kerja dan akhirnya TKS yang dibagian Hukum tinggal satu orang. Di bagian Umum ada puluhan orang, sebagian ada yang menerima gaji dan sebagian tidak.
Sekda Kota Padangsidimpuan H Sarmadhan Hasibuan menegaskan, sudah beberapa kali menyurati SKPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer apapun namanya, pascakeluarnya PP No 48/2005. Namun Sarmadhan belum menjawab, bagaimana dengan keberadaan seorang TKS yang masuk sekitar tahun 2009 atau pasca keluarnya PP No 48/2005 tentang pelarangan rekrutmen tenaga honorer yang bekerja di ruangannya sendiri.
Sebelumnya, Kabag Umum Sekretariat Kota Padangsidimpuan Tobon mengatakan penerimaan tenaga honorer di ruangannya sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Kabag umum. Dia tidak mengetahui atas dasar apa mereka menerima TKS tersebut.
Berita Terkait :
Berdasarkan informasi yang dihimpun MedanBisnis, di lingkungan Sekretariat Pemko Padangsidimpuan ada puluhan tenaga kerja sukarela pasca keluarnya PP No 48/2005 atas pelarangan rekrutment tenaga honorer atau sejenisnya.
Ada enam orang tenaga honorer yang dipekerjakan di bagian Tata Pemerintahan yang sudah bekerja sekitar 5-6 tahun, belum mendapatkan gaji. Di Bagian Kesra ada 2 orang, salah satu mendapatkan gaji dan satu lagi tidak digaji.
Di bagian Hukum terdapat dua orang TKS. Awalnya, satu orang digaji dan yang satu tidak digaji. Selang beberapa bulan TKS yang mendapatkan gaji itu, kemudian tidak lagi diberikan gajinya. Karena sudah digaji lagi, TKS ini tidak masuk kerja dan akhirnya TKS yang dibagian Hukum tinggal satu orang. Di bagian Umum ada puluhan orang, sebagian ada yang menerima gaji dan sebagian tidak.
Sekda Kota Padangsidimpuan H Sarmadhan Hasibuan menegaskan, sudah beberapa kali menyurati SKPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer apapun namanya, pascakeluarnya PP No 48/2005. Namun Sarmadhan belum menjawab, bagaimana dengan keberadaan seorang TKS yang masuk sekitar tahun 2009 atau pasca keluarnya PP No 48/2005 tentang pelarangan rekrutmen tenaga honorer yang bekerja di ruangannya sendiri.
Sebelumnya, Kabag Umum Sekretariat Kota Padangsidimpuan Tobon mengatakan penerimaan tenaga honorer di ruangannya sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Kabag umum. Dia tidak mengetahui atas dasar apa mereka menerima TKS tersebut.
Berita Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar