DAFTAR BERITA

Rabu, 11 Februari 2015

Polres Madina Amankan Tersangka Pelaku Perjudian

Dari kiri Kasat Reskrim Polres Madina AKP Wira Prayatna SH, Sik, tengah tersangka pelaku judi jenis kim inisial AN Nst (50) bersama anggota satreskrim. Panyabungan, Sumatera Utara (11/2) AntaraSumut. Mansur Lubis


INFO TABAGSEL.com-Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal mengamankan tersangka pelaku judi jenis kim inisial A N Nst (50) warga Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina pada 9 Februari kemarin.

Kapolres Madina AKBP Bony Johanes Sanganadi Sirait Sik melalui Kasat Reskrim Akp Wira Prayatna Sh,Sik mengatakan Satreskrim Polres Madina telah mengamankan tersangka pelaku judi jenis kim. Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah perjudian tersebut.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin sekitar pukul 22.15 wib dan Satreskrim Polres Madina langsung mengamankan tersangka inisial A N (50) beserta barang bukti satu unit handphone nokia warna hitam tipe V-3 dengan imei:356068033485829. 1 (satu) buah buku tulis warna kuning, pulpen warna merah merk skyco line III, 1 (satu) warna kuning merk x data df , serta uang sebanyak 167 ribu rupiah. dan juga diamankan

“Dia juga menegaskan tersangka telah diamankan di Polres Madina dan melanggar 303 KUHP ancaman 10 tahun kurungan. sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/14/II/SU/Res MD tanggal 9 Februari 2015 dan selanjutnya berkas perkasa tersangka inisial A N Nst akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, tegasnya.