DAFTAR BERITA

Jumat, 02 Januari 2015

Poldasu Tangkap Ketua DPC Demokrat Tapsel

Ketua DPC Demokrat Tapsel SS (tengah) diapit tim Poldasu diatas mobil Patwal yang membawanya menuju Poldasu dari pelataran Mapolres Tapsel, jalan SM Raja Kota P. Sidimpuan, Selasa (30/12).(Foto:Analisa/hairul iman hasibuan)


INFO TABAGSEL.com-Tim Polda Sumatera Utara (Poldasu), didampingi sejumlah personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap Ketua DPC Partai Demokrat Tapsel SS di Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/12).

Tersangka SS, diciduk empat personil Poldasu dibantu sejumlah personel Polres Tapsel dari Kantor DPC Partai Demokrat di jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota, tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres Tapsel di Jalan SM Raja untuk kemudian dibawa menuju Polda Sumatera Utara mengenderai mobil patwal, dikawal satu unit mini bus yang ditumpangi para personil reskrim Poldasu dan Polres Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Drs Parluatan Siregar mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya berperan membantu tim Poldasu yang bertugas menjemput tersangka SS, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Poldasu atas kasus dugaan pemalsuan 40 buah akte tanah di Muara Opu Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

"Tersangka SS dibawa oleh tim Poldasu dari halaman Mapolres Tapsel menuju Kota Medan Selasa (30/12), sekitar pukul 11.30 WIB, " ujarnya didampingi Kasatreskrim dan Kasat Intel Polres Tapsel masing-masing AKP Edison Siagian SH dan AKP Ahmad Fauzi.

Dikatakan, penangkapan tersangka SS ini atas dugaan kasus penipuan akte tanah diatas lahan 400 hektar didesa Muara Opu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel.

"Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 263 dan Pasal 363 KUHPidana," tegasnya.

Disinggung apakah bakal ada tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres dengan tegas mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengamankan dua tersa ngka lainnya.

"Terkait identitas keduanya dirahasiakan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri," katanya.

Membeli Lahan

Informasi dihimpun, kasus ini berawal saat Sutor Sirregar (SS) mengaku membeli lahan itu pada 2008 melalui adik pelapor Imran Lubis yaitu Hasim Lubis dengan bukti 40 akta pelepasan lahan.

Tetapi dibeberapa dokumen yang diperiksa ada kejanggalan-kejanggalan, seperti alamat yang tertulis di akta tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.

Imran Lubis memiliki lahan itu berdasarkan akta perjanjian kerjasama No. 58 tanggal 17 Februari 2007 antara dia dan dua adiknya Hasim Lubis dan Basrah Lubis. Imran Lubis membayar lahan itu 27 Januari 2007 di hadapan masyarakat Desa Muara Upu dan kepala desa.

Dalam perjanjian, Imran Lubis bertanggungjawab menyediakan semua pembiayaan yang berhubungan dengan pengelolaan kebun sawit. Sedangkan pihak kedua, Hasim Lubis dan Basrah Lubis mengelola dan merawat kebun dalam bentuk usaha keluarga.

Sedangkan mengenai bagi lahan disepakati setelah 5 tahun sejak penanaman, dimana pihak pertama Imran Lubis memperoleh 2/3 bagian dari keseluruhan lahan dan pihak kedua Hasim Lubis dan Basrah Lubis menerima 1/3 bagian, sehingga masing-masing memperoleh 1/6 bagian.

Namun 18 Juli 2012 Hasim Lubis memutus perjanjian dan meminta bagian, tapi dia menolak bagian 1/6 sehingga terjadi sengketa. Dia kemudian melaporkan Imran Lubis ke Polres Tapsel 30 Agustus 2013 atas dugaan penggelapan dalam jabatan, dan 24 Maret 2014 Imran Lubis dan Basrah Lubis ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, SS diduga memanen sawit diatas 400 hektare lahan yang masih dalam status sengketa di Pengadilan Negeri P. Sidimpuan. Hal itu, dibuktikan saat tim reskrim Polres Tapsel menangkap 7 orang pendodos dikebun sawit tersebut sekitar pertengahan 2014.

Dalam proses hukumnya, ketujuh orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapsel itu bebas atas putusan pra pengadilan di PN P. Sidimpuan. Oleh Polres Tapsel kemudian melimpahkan kasus itu ke Poldasu. (Analisa)