DAFTAR BERITA

Rabu, 05 November 2014

Irwansyah ke KPK jelaskan bisnis film dengan Wawan


INFO TABAGSEL.com-Aktor Irwansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai bisnis film yang dikerjakannya bersama dengan komisaris utama PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU).
"Alhamdulillah, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK, soal film. Insya Allah setelah itu tidak yang dirugikan lagi atau tidak ada fitnah kepada saya atau pihak lain," kata Irwansyah kepada wartawan setelah diperiksa KPK di Jakarta, Rabu.

Irwansyah mengaku tidak punya bisnis selain rumah produksi R1 Production, yang ia dirikan bersama dengan sahabat sesama pekerja seni hiburan Raffi Ahmad.

"Tidak ada," jawabnya saat ditanya pers soal bisnis lain miliknya bersama Wawan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan budi, Irwansyah diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU, namun tidak serta merta menjadi orang yang bisa dikenai sangkaan pencucian uang pasif berdasarkan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ada syaratnya apakah memenuhi unsur dalam pasal itu. Sepanjang belum memenuhi unsur dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, tentu KPK bisa menetapkan seseorang menerima alairan dana pasif," ujarnya.

Ia menimpali, "Hal ini bisa dilihat dari berbagai hal, apakah transaksi itu murni bisnis? Dalam klausal pasal harus ada unsur yang menyebut dia mengetahui, paling tidak menduga uang itu berasal dari tindak pidana."

Johan mengemukakan bahwa masih terbuka adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kasus ini belum selesai, masih dikembangkan, info masih didalami. Pengembangan terbuka, apakah bisa tersangka baru, kemungkinan terbuka sepanjang proses pengembangan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Dalam kasus TPPU, KPK menyangkakan Wawan dari dua UU, yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan, yang adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisyiah, diancam pidana atas pasal-pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, selain memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.