DAFTAR BERITA

Kamis, 31 Juli 2014

Tim Prabowo-Hatta: Surat Edaran KPU Melanggar Undang-Undang

INFO TABAGSEL.com-Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin 14, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Kedatangan tim hukum yang diwakili oleh Sahroni ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari laporan surat aduan yang dibawa oleh Sahroni, Pelanggaran tersebut terkait adanya pembukaan kotak suara di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Sahroni dibukanya kotak surat suara tersebut dilakukan setelah KPUD mendapatkan surat edaran dari KPU Pusat. Lanjut Sahroni surat Edaran tersebut bernomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014.

"Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi sementara Pilpres sudah sudah usai dan sudah ditetapkan hasilnya. Karena itu, seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Sahroni, di Kantor Bawaslu.

Sahroni mengatakan proses tahapan Pilpres telah beralih dari KPU pengadilan di MK. Lanjut Sahroni oleh karenanya pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa adanya rekomendasi dari MK dapat dikategorikan pelanggaran karena bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah Kabupaten/kota membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotocopy pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

Tidak ada komentar: