DAFTAR BERITA

Sabtu, 17 Mei 2014

Inilah 14 Nama Calon Anggota KASN

INFO TABAGSEL.com-Setelah melalui tes wawancara selama 2 (dua) hari, pada 12-13 Mei 2014, Panitia Seleksi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan 14 nama yang dianggap layak untuk diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai calon anggota KASN.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KASN, Rusdianto, dalam pengumumannya Jumat (16/5) ini menyebutkan 14 dari 17 peserta seleksi wawancara yang dinyatakan lulus seleksi dari tim pewawancara yang terdiri atas: Azwar Abubakar, Eko Prasojo, Sarwono Kusumaatmadja, Erry Riyana Hardjapamekas, Rozan Anwar, JB. Kristiadi, Tara Hidayat, Sofyan A. Djalil, dan Cahyana Ahmadjaya, sebagaimana terdapat pada tabel di bawah ini.



Sebagai informasi di antara ke-14 nama yang akan diusulkan kepada Presiden SBY untuk dipilih 7 (tujuh) di antaranya sebagai anggota KASN terdapat sejumlah nama-nama yang cukup populer, seperti: DR. I Made Suwandi, M.Soc.Sc (Staf Ahli Mendagri); DR. Ir. Nuraida Mokhsen (Setwapres RI); . Prof. Prijono Tjiptoherijanto (Sekretaris Wakil Presiden); Prof. Sofian Effendi (UGM, Yogyakarta); dan Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Sekretaris Menteri PAN-RB).

Awasi PNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Tidak ada komentar: