DAFTAR BERITA

Sabtu, 03 Mei 2014

Calon Anggota Komite Aparatur Sipil Negara Sudah Mengerucut Tinggal 17 Orang


INFO TABAGSEL.com-Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengerucutkan jumlah peserta seleksi dari 33 orang menjadi 17 orang. Selanjutnya, Pansel akan melakukan tes wawancara kepada 17 kandidat anggota KASN itu untuk memilih 14 orang yang akan diserahkan kepada Presiden, untuk dipilih 7 orang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (2/5) menjelaskan, ke-17 orang calon anggota KASN yang lolos assessment center dan berhak mengikuti tahapan wawancara itu terdiri dari berbagai latar belakang, ada dari birokrat, akademisi, kalangan privat, sehingga cukup representative.

“Sesuai jadwal, wawancara dengnan Tim Pansel akan dilakukan pada tanggal 12 – 13 Mei 2014, dan hasilnya akan diumumkan pada 15 Mei. Adapun penetapan 14 calon anggota KASN dilakukan pada 20 Mei, dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden,” kata Eko Prasojo seraya menegaskan, pemilihan anggota KASN ini tidak melalui fit and proper test oleh DPR, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Taun 2014 tentang ASN, hal ini merupakan ranah eksekutif.

Dalam UU ASN disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Nama-Nama Yang Lolos

Wakil Menteri PAN-RB mengumumkan 17 nama yang dinyatakan lolos assessment center dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Ketujuh belas nama yang lolos itu adalah: 1. Achmad Sobirin, Ph.D (UII Yogyakarta); 2. DR. Dyah Kusumastuti, MS (STIA LAN Bandung); 3. DR. I Made Suwandi, M.Soc.Sc (Staf Ahli Mendagri); 4. DR. Ir. Iwan Krisnadi, MPA; 5. DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA (Setwapres RI); 6. DR. Waluyo; 7. Drs. Irham Dilmy, MBA; 8. Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si (Kementerian PAN-RB); 9. Drs. Subagyo, MA; 10. Faisal Syam, S.MIPA, MM; 11. Ir. Firmansjah, CES (Jasa Marga); 12. Prof. DR. Azhar Kasim, MPA (Universitas Indonesia, Jakarta); 13. Prof. DR. M. Tahir Kasnawi, SU (Universitas Hasanudin, Makassar); 14. Prof. Drs. Y. Warella, MPA, Ph.D (Universitas Diponegoro, Semarang); 15. Prof. Prijono Tjiptoherijanto (Sekretaris Wakil Presiden); 16. Prof. Sofian Effendi (UGM, Yogyakarta); dan 17. Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Sekretaris Menteri PAN-RB). Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo berharap, dengan diumumkannya nama-nama kandidat calon anggota KASN itu masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai rekam jejak dari masing-masing calon anggota KASN tersebut.

Tidak ada komentar: