INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak.
Ratu Atut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus yang juga melibatkan adiknya yaitu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus pemberian kepada Ketua MK ini tak berhenti di Ratu Atut. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus suap kepada hakim konstitusi tersebut.
"Kami belum berhenti sampai di sini, masih mendalami kasus sengketa-sengketa pilkada lainnya," ujar Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Abraham mempersilakan publik melalui media massa untuk mengikuti perkembangan kasus suap Akil Mochtar ini. "Awasi terus dan sampaikan kritik kepada KPK agar kami bisa bekerja lebih baik lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Akil Mochtar terkait suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari pengembangan, Akil juga menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya, dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menyatakan, pihaknya akan menelusuri seluruh perkara yang pernah ditangani oleh Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, baik langsung ataupun tidak langsung.
Sejauh ini, pengembangan KPK terhadap kasus suap Akil Mochtar telah memasuki ke sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rangka pengembangan kasus suap Akil Mochtar ini, KPK sudah memeriksa empat Ketua KPUD, yakni Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Kabupaten Buton (Sulawesi Tengah), dan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara).
Ratu Atut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus yang juga melibatkan adiknya yaitu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus pemberian kepada Ketua MK ini tak berhenti di Ratu Atut. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus suap kepada hakim konstitusi tersebut.
"Kami belum berhenti sampai di sini, masih mendalami kasus sengketa-sengketa pilkada lainnya," ujar Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Abraham mempersilakan publik melalui media massa untuk mengikuti perkembangan kasus suap Akil Mochtar ini. "Awasi terus dan sampaikan kritik kepada KPK agar kami bisa bekerja lebih baik lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Akil Mochtar terkait suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari pengembangan, Akil juga menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya, dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menyatakan, pihaknya akan menelusuri seluruh perkara yang pernah ditangani oleh Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, baik langsung ataupun tidak langsung.
Sejauh ini, pengembangan KPK terhadap kasus suap Akil Mochtar telah memasuki ke sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rangka pengembangan kasus suap Akil Mochtar ini, KPK sudah memeriksa empat Ketua KPUD, yakni Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Kabupaten Buton (Sulawesi Tengah), dan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar