INFO TABAGSEL.com-Hingga Rabu (6/11), sebanyak 7.885 WNI/TKI Overstayer di Arab Saudi, yang tidak memiliki dokumen legal, telah ditampung di penampungan Shumaisi, dekat Jeddah dan Arab Saudi. Pemerintah berencana memulangkan para WNI/TKI Overstayer itu, dengan memprioritaskan kelompok lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak-anak di bawah lima tahun (balita).
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) Moh Jumhur Hidayat seusai menerima laporan telepon dari Ketua Tim Perbantuan Teknis Tatang B. Razak di Jeddah, Arab Saudi, Kamia (7/11) pagi, menegaskan pemerintah melalui KJRI/KBRI dan Tim Perbantuan Teknis dari Jakarta saat ini bahu –membahu dengan komunitas masyarakat di Jeddah, sedang bekerja keras menangani permasalahan WNI/TKI Overstayer itu.
“Disepakati kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil dan balita serta yang sakit akan didahulukan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan para pejabat kedua negara pada tanggal 5 November 2013 pukul 22.30 waktu Jeddah,” ungkap Jumhur.
Namun, lanjut Jumhur, karena saat ini penerbangan dari Arab Saudi ke luar negeri cukup sulit, mengingat proses kepulangan jemaah haji masih berlangsung hingga akhir bulan November 2013, karenanya yang akan didahulukan adalah kelompok rentan. Sementara itu, bagi WNI yang sakit ditampung di KJRI untuk segera dipulangkan.
“KJRI dan tim terus memberi bantuan logistik seperti hari ini sejumlah 3000 nasi box, 1000 roti, 6000 botol air minum, serta keperluan balita,” papar Kepala BNP2TKI itu.
Ia menyebutkan, dengan terus membanjirnya overstayers pihak otoritas Arab Saudi meminta agar para WNI overstayers, untuk sementara waktu tidak terus berdatangan ke penampungan imigrasi di Shumaisi.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menginformasikan, bahwa seorang WNI/TKI yang bernama Didin Jaenudin Sahroji (61 tahun) asal Sukabumi , pada Rabu (6/11), telah meninggal dunia di penampungan Shumaisi karena sakit. “Saat ini jenazah sedang ditangani KJRI dan dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jeddah,” jelas Jumhur.
73 Ribu WNI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung Minggu (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI) yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah. Pemberian amnesti massal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu, dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November ini.
Hingga berakhirnya masa pemberian amnesti massal itu, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah mengurus dokumen jatidiri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.
“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang,” ungkap Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakata, Minggu (3/11) petang.
Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.
Apabila WNI terkena razia, lanjut Kepala BNP2TKI, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. “Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke Indonesia,” papar Jumhur.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) Moh Jumhur Hidayat seusai menerima laporan telepon dari Ketua Tim Perbantuan Teknis Tatang B. Razak di Jeddah, Arab Saudi, Kamia (7/11) pagi, menegaskan pemerintah melalui KJRI/KBRI dan Tim Perbantuan Teknis dari Jakarta saat ini bahu –membahu dengan komunitas masyarakat di Jeddah, sedang bekerja keras menangani permasalahan WNI/TKI Overstayer itu.
“Disepakati kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil dan balita serta yang sakit akan didahulukan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan para pejabat kedua negara pada tanggal 5 November 2013 pukul 22.30 waktu Jeddah,” ungkap Jumhur.
Namun, lanjut Jumhur, karena saat ini penerbangan dari Arab Saudi ke luar negeri cukup sulit, mengingat proses kepulangan jemaah haji masih berlangsung hingga akhir bulan November 2013, karenanya yang akan didahulukan adalah kelompok rentan. Sementara itu, bagi WNI yang sakit ditampung di KJRI untuk segera dipulangkan.
“KJRI dan tim terus memberi bantuan logistik seperti hari ini sejumlah 3000 nasi box, 1000 roti, 6000 botol air minum, serta keperluan balita,” papar Kepala BNP2TKI itu.
Ia menyebutkan, dengan terus membanjirnya overstayers pihak otoritas Arab Saudi meminta agar para WNI overstayers, untuk sementara waktu tidak terus berdatangan ke penampungan imigrasi di Shumaisi.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menginformasikan, bahwa seorang WNI/TKI yang bernama Didin Jaenudin Sahroji (61 tahun) asal Sukabumi , pada Rabu (6/11), telah meninggal dunia di penampungan Shumaisi karena sakit. “Saat ini jenazah sedang ditangani KJRI dan dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jeddah,” jelas Jumhur.
73 Ribu WNI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung Minggu (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI) yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah. Pemberian amnesti massal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu, dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November ini.
Hingga berakhirnya masa pemberian amnesti massal itu, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah mengurus dokumen jatidiri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.
“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang,” ungkap Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakata, Minggu (3/11) petang.
Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.
Apabila WNI terkena razia, lanjut Kepala BNP2TKI, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. “Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke Indonesia,” papar Jumhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar