INFO TABAGSEL.com-Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ibu RT, EY (39), terhadap 8 Brondong di Perumahan Kopri RW 03, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, termasuk kejahatan terhadap anak.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, apa yang dilakukan oleh EM merupakan kejahatan terhadap anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan Pasal 81 dimana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana," kata Arist, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (19/4/2013).
Dijelaskannya, orang dewasa yang mengajarkan atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak sesuai dengan pasal tersebut apat dikenai hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh istri ketua RT terhadap delapan remaja pria di Kota Bengkulu terkuak. Para korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh EY (38), warga Perumahan Kopri RW 03, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, ini masih menjadi buah bibir warga. Kasus ini terbongkar setelah orangtua para korban melapor ke polisi.
Berdasaran pengakuan EY kepada penyidik Polresta Bengkulu, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, apa yang disampaikan EY berbeda dengan pengakuan beberapa korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar