INFO TABAGSEL.com-Tim rescue orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC) dan Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) berhasil mengevakuasi Orangutan yang mengalami luka di salah satu Kebun Salak warga di Desa Sugi Tonga, Kecamatan Marancar Kab. Tapanuli Selatan, 18 November 2013 lalu. Evakuasi itu dilakukan setelah adanya laporan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
"Menurut pemantauan dari staf BBKSDA, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan tim Sumatera Rainforest Institute (SRI), orangutan tersebut mengalami luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuh dan sangat membutuhkan perawatan medis secepatnya. Tim rescue OIC dan SOCP bersama BBKSDA Sumut langsung menuju ke lokasi,” ujar Panut Hadisiswoyo, Direktur OIC dalam rilisnya, Kamis (21/11/2013).
Masih menurutnya, Orangutan tersebut merupakan orangutan liar yang terisolasi di ladang masyarakat dan kondisinya terluka yang kemungkinan diakibatkan oleh terkena jerat dan kemungkinan besar dipukul dengan benda tajam.
“Dalam pemeriksaan fisik ditemukan luka di bagian dahi dan bagian belakang kepala, 2 luka besar dengan diameter sekitar 7 cm pada bagian punggung kanan, luka-luka di jari tangan kiri sehingga orangutan tidak bisa menggengam, luka di bibir yang tembus sampai ke rahang kiri, dan luka dalam di kaki kanan dan bagian lutut yang cukup dalam dan juga myasis, dan banyak bagian lain yang luka-luka kecil,” jelasnya.
Saat ini, Orangutan tersebut sudah mendapatkan perawatan. Mereka berharap, Orangutan tersebut dapat diselamatkan untuk dikembalikan ke alam dengan pelepasliaran di salah satu pusat reintroduksi orangutan SOCP di Jambi atau Aceh.
Panut menambahkan,dalam dua tahun terkahir, kasus-kasus seperti ini semakin meningkat. Insiden konflik orangutan dengan manusia terjadi begitu massif. Dia berharap, masyarakat dapat menyadari betapa Orangutan perlu dilindungi sehingga perlu diinisiasi langkah pencegahan terhadap perilaku kekerasan terhadap Orangutan. “Kejadian ini jelas melanggar hukum. Orangutan Sumatra merupakan jenis orangutan yang berbeda secara genetik dengan orangutan Kalimantan dan sanggat dilindungi oleh undang-undang seperti Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” ancamnya tegas.
Orangutan Sumatra terdaftar di dunia sebagai jenis yang sangat terancam punah dan hanya tersisa sekitar 6,500 ekor di Pulau Sumatera. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian konflik orangutan di kebunnya, silakan kirim SMS atau hubungi SMS Centre Penanggulangan Konflik Orangutan di nomor 081397720000
"Menurut pemantauan dari staf BBKSDA, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan tim Sumatera Rainforest Institute (SRI), orangutan tersebut mengalami luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuh dan sangat membutuhkan perawatan medis secepatnya. Tim rescue OIC dan SOCP bersama BBKSDA Sumut langsung menuju ke lokasi,” ujar Panut Hadisiswoyo, Direktur OIC dalam rilisnya, Kamis (21/11/2013).
Masih menurutnya, Orangutan tersebut merupakan orangutan liar yang terisolasi di ladang masyarakat dan kondisinya terluka yang kemungkinan diakibatkan oleh terkena jerat dan kemungkinan besar dipukul dengan benda tajam.
“Dalam pemeriksaan fisik ditemukan luka di bagian dahi dan bagian belakang kepala, 2 luka besar dengan diameter sekitar 7 cm pada bagian punggung kanan, luka-luka di jari tangan kiri sehingga orangutan tidak bisa menggengam, luka di bibir yang tembus sampai ke rahang kiri, dan luka dalam di kaki kanan dan bagian lutut yang cukup dalam dan juga myasis, dan banyak bagian lain yang luka-luka kecil,” jelasnya.
Saat ini, Orangutan tersebut sudah mendapatkan perawatan. Mereka berharap, Orangutan tersebut dapat diselamatkan untuk dikembalikan ke alam dengan pelepasliaran di salah satu pusat reintroduksi orangutan SOCP di Jambi atau Aceh.
Panut menambahkan,dalam dua tahun terkahir, kasus-kasus seperti ini semakin meningkat. Insiden konflik orangutan dengan manusia terjadi begitu massif. Dia berharap, masyarakat dapat menyadari betapa Orangutan perlu dilindungi sehingga perlu diinisiasi langkah pencegahan terhadap perilaku kekerasan terhadap Orangutan. “Kejadian ini jelas melanggar hukum. Orangutan Sumatra merupakan jenis orangutan yang berbeda secara genetik dengan orangutan Kalimantan dan sanggat dilindungi oleh undang-undang seperti Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” ancamnya tegas.
Orangutan Sumatra terdaftar di dunia sebagai jenis yang sangat terancam punah dan hanya tersisa sekitar 6,500 ekor di Pulau Sumatera. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian konflik orangutan di kebunnya, silakan kirim SMS atau hubungi SMS Centre Penanggulangan Konflik Orangutan di nomor 081397720000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar