INFO TABAGSEL.com-Seiring dengan ditetapkan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi Perguruan Tinggi Pemerintah bersama 6 (enam) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 dan sesuai dengan amanat Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung.
“Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITB,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 14 Oktober 2013 itu.
Disebutkan dalam PP, Visi ITB adalah menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, bermartabat, mandiri, dan diakui dunia, serta memandu perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia di dunia. Sedang misinya adalah menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora serta menghasilkan sumber daya insani yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia lebih baik.
Menurut Statuta ini, ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB.
“ITB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom,” tegas Pasal 6 PP tersebut.
Menurut PP ini, ITB berkedudukan di Bandung, dan tanggal 2 (dua) Maret merupakan hari jadi (dies natalis) ITB.
Penyelenggaraan Tridharma
Dalam statuta ini ditegaskan, ITB menyelenggarakan jenis pendidikan akademik yang terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Selain itu, ITB juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
Adapun bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma dan sistem administrasi ITB adalah Bahasa Indonesia. Sementara bahasa asing menjadi penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.65/2013 itu, ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari program studi yang diselenggarakannya, dan lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang diberikan ITB. “ITB juga dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Ayat (3) PP ini.
Selain itu, ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan penghargaan kepada masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Namun, ITB juga dapat mencabut gelar kehormatan dan penghargaan yang telah diberikan.
Perpres ini juga menegaskan, ITB dapat menjalin kerjasama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan pihak yang relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. ITB juga mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika untuk menjalin kerjasama secara individual atau kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Adapun organ ITB terdiri atas: a. Majelis Wali Amanat (MWA); b. Rektor; dan c. Senat Akademik. “MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya,” bunyi Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 itu.
Disebutkan dalam statuta itu, MWA mengangkat dan memberhentikan Rektor, termasuk menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor, dan melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan Senat Akademik.
Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang, yang terdiri atas: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Gubernur Jabar; c. Ketua Senat Akademik; d. Rektor; e. Wakil masyarakat umum (4 orang); f. Wakil Senat Akademik (4 orang); g. Wakil alumni (1 orang); h. Wakil Tenaga Kependidikan (1 orang); dan Wakil Mahasiswa (1 orang).
“Anggota MWA diusulkan oleh Senat Akademik dan disahkan oleh Mendikbud. Mereka diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut, terkecuali anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 21 Ayat (3,4,5) PP tersebut.
Dalam pemilihan rektor, anggota MWA mempunya hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. “Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% hak suara,” bunyi Pasal 23 Ayat (2) Statuta ITB itu.
Menurut Statuta ini, Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ITB secara berkelanjutan. Dalam menjalan otonomi ini, Rektor dibantu oleh: a. Paling banyak 6 (enam) Wakil Rektor; b. Satuan pengawas internal; c. Satuan penjaminan mutu; d. Pelaksana akademik; e. Penunjang akademik; f. Pelaksana administratif; g. Badan pengelola usaha dan dana lestari; dan h. Unsur lain uang diperlukan.
“Rektor harus memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3), belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik, memiliki integritas diri yang baj, dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 26 Ayat (a,b,d,e) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 itu.
Disebutkan dalam Statuta ITB itu, Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh Senat Akademik. Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
Jabatan Rektor berakhir apabila: a. Berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. Meninggal dunia; c. Berhalangan tetap; d. Mengundurkan diri; e. Diberhentikan; atau f. Melanggar kode etik ITB.
Adapun Senat Akademik merupakan organ yang berfungsi menetapkan norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya. Komposisi anggota Senat Akademik terdiri atas: a. Dosen terpilih; b. Rektor, para wakil Rektor; dan c. Para Dekan.
“Senat Akademik yang telah ada sbeelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai dengan terbentuknya Senat Akademik yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 61 Ayat (1) PP ini.
Sedangkan Rektor yang menjabat pada saat PP ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantuknya Rektor yang baru.
Anggota Senat Akademik yang baru berdasarka PP ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PP ini mulai berlaku. Sementara MWA yang baru yang akan dipilih 3 (tiga) bulan setelah Senat Akademik yang baru terbentuk, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 66 PP yang diundangkan pada 14 Oktober 2013 itu. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar