INFO TABAGSEL.com-Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diajukan Presiden SBY hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu.
"Pemeriksaan perkara Pilkada harus dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai yurisdiksinya, tapi ada kasasi ke Mahkamah Agung (MA). PT dan MA diberi batas waktu maksimum untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut," kata mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu.
Sementara MK, kata Yusril, cukup mengadili sengketa Pemilu yang bersifat Nasional, yakni Pemilu DPR, DPD dan Pemilu Presiden.
"Dengan demikian MK tidak sibuk mengadili perkara pilkada yang tidak perlu dan buang-buang waktu serta memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Karena pemeriksaan perkara Pilkada terbukti rawan suap bagi MK.
Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," kata Yusril. Perppu juga harus menegaskan bahwa PT dan MA dalam mengadili Pilkada harus sidang secara terbuka, tidak (jangan) hanya membaca berkas seperti Banding dan Kasasi selama ini di MA.
"Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar sidang seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama," ujarnya.
Dirinya berpendapat, diajukannya Perpu pengganti UU MK oleh Presiden SBY terdapat cukup alasan. Istilah "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" tergantung pada pandangan subyektif Presiden yang bertanggungjawab mengeluarkan Perpu tersebut.
Dikatakannya, tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK beberapa hari lalu, adalah kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan rakyat kepada MK.
"Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presdiden mengeluarkan Perppu," katanya. Ia juga mengingatkan, MK untuk tidak "ngeyel" mengajukan uji materi bila Perpu sudah disahkan DPR RI menjadi UU.
"Saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel. Menurut Para pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior.," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar