INFO TABAGSEL.com-Suap yang diduga diterima Akil Mochtar ikut menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK), Mahfud MD. Pria kelahiran Madura itu tak terima dituding pernah menerima uang pelicin.
Dia menantang kepada siapa pun untuk membuktikan tudingan itu. Bahkan, jika memang terbukti, Mahfud siap mengembalikan uang sogokan dan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Mahfud usai menjadi pembicara dalam acara Pemilu 2014 Bersih dari Korupsi Menuju Indonesia Baru di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Kota Tangerang, Senin (7/10/2013).
"Saya tantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara kepada saya di MK. Sebutkan ke saya siapa orangnya dan rekening untuk mentransfer uang itu berapa? asal jelas orangnya siapa, rekeningnya apa. Kalau benar saya siap kembalikan uangnya dan saya langsung minta ditahan KPK," tegasnya.
Begitupun dengan kasus sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2010 lalu. Mahfud MD dilaporkan ke KPK oleh mantan Calon Bupati Mandailing Natal Irwan H karena dituding menerima suap Rp3 miliar saat memimpin sidang kasus tersebut.
"Itu juga kalau benar ya buktikan. Saya akan kembalikan Rp6 miliar kontan sekarang," tukas Mahfud.
Menurut Mahfud, akibat ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap kasus Pilkada Gunung Mas dan Lebak, banyak pihak yang memanfaatkannya dengan menuding ada indikasi suap dalam kasus-kasus sebelumnya.
"Ini kan sama saja menumpang. Orang yang kalah perkara, gara-gara kasus ini semua dianggap karena suap. Ada juga orang yang juga menuding perkara pada 2007, padahal MK belum mengadili tahun itu," tukasnya.
Mahfud mengaku, saat menjabat sebagai Ketua MK memang banyak pihak yang menawarkan suap kepadanya, baik melalui pesan singkat maupun berbicara langsung. Namun dia mengaku tetap menegaskan tidak pernah menerima suap sepersen pun.
"Yang menggoda banyak, kirim SMS, bisik-bisik. Tetapi saya tidak pernah, serupiah pun tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua MK selama lima tahun, sejak 2008 hingga 2013. Selama menjabat, dia juga pernah menangani sengketa Pilkada Gubernur Banten dan Pilkada Kota Tangsel pada 2011. (Denny Irawan (Koran Sindo)/Koran SI/trk)
Dia menantang kepada siapa pun untuk membuktikan tudingan itu. Bahkan, jika memang terbukti, Mahfud siap mengembalikan uang sogokan dan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Mahfud usai menjadi pembicara dalam acara Pemilu 2014 Bersih dari Korupsi Menuju Indonesia Baru di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Kota Tangerang, Senin (7/10/2013).
"Saya tantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara kepada saya di MK. Sebutkan ke saya siapa orangnya dan rekening untuk mentransfer uang itu berapa? asal jelas orangnya siapa, rekeningnya apa. Kalau benar saya siap kembalikan uangnya dan saya langsung minta ditahan KPK," tegasnya.
Begitupun dengan kasus sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2010 lalu. Mahfud MD dilaporkan ke KPK oleh mantan Calon Bupati Mandailing Natal Irwan H karena dituding menerima suap Rp3 miliar saat memimpin sidang kasus tersebut.
"Itu juga kalau benar ya buktikan. Saya akan kembalikan Rp6 miliar kontan sekarang," tukas Mahfud.
Menurut Mahfud, akibat ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap kasus Pilkada Gunung Mas dan Lebak, banyak pihak yang memanfaatkannya dengan menuding ada indikasi suap dalam kasus-kasus sebelumnya.
"Ini kan sama saja menumpang. Orang yang kalah perkara, gara-gara kasus ini semua dianggap karena suap. Ada juga orang yang juga menuding perkara pada 2007, padahal MK belum mengadili tahun itu," tukasnya.
Mahfud mengaku, saat menjabat sebagai Ketua MK memang banyak pihak yang menawarkan suap kepadanya, baik melalui pesan singkat maupun berbicara langsung. Namun dia mengaku tetap menegaskan tidak pernah menerima suap sepersen pun.
"Yang menggoda banyak, kirim SMS, bisik-bisik. Tetapi saya tidak pernah, serupiah pun tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua MK selama lima tahun, sejak 2008 hingga 2013. Selama menjabat, dia juga pernah menangani sengketa Pilkada Gubernur Banten dan Pilkada Kota Tangsel pada 2011. (Denny Irawan (Koran Sindo)/Koran SI/trk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar