INFO TABAGSEL.com-Mantan Calon Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Irwan H Daulay menuding ada kecurangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilukada 2010 lalu. Saat itu MK masih dipimpin Mahfud MD.
Dalam Pemilukada Madina itu, dirinya menduga calon incumbent menggunakan cara politik uang. "UU mewajibkan apabila politik uang diskualifikasi. Panel membuktikan sistematis pasif. Itu terbukti, namun tidak diskualifikasi," kata Irwan dalam sebuah diskusi di Cikini, Minggu (6/10/2013).
Saat pihaknya mengajukan kasus sengketa terserbut, Irwan mengaku MK masih berada di bawah kepemimpinan Mahfud MD. "Pada waktu itu Mahfud MD yang pimpin. Karena itu dia harus mengusut. Bagaimana beliau harus bertanggung jawab pada putusan yang selama ini yang kotroversial, kami sudah laporkan Mahfud MD ke KPK. Saya yakin dia terlibat," terangnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa kesempatan, Mahfud kerap kali melontarkan kalimat pedas, pada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penetapan status tersangka pada KPK. Mahfud pun tak segan meminta KPK menghukum Akil seberat-beratnya.
Pelaporan mantan Ketua MK itu ke lembaga anti rasuah, karena saat sidang sengketa Pemilukada Madina, pihaknya selaku penggugat, mengajukan empat permohonan, namun, MK hanya mengiyakan tiga permohonan saja.
"Yang tidak dipertimbangkan itu adalah diskualifikasi pasangan incumbent karena melakukan politik uang. Kita patut curiga, dari kejanggalan itu kita berasusmsi ada keterlibatan dari beliau. Nanti KPK lah yang menuntaskan. Nanti di KPK saya akan ungkapkan. Saya harap ini terbuka semyua sehingga terang benderang," pungkasnya.
Sekadar informasi, kendati ajuan Irwan ke MK tidak untuk mendiskualifikasi Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, dia ingin KPK tetap menangkap Hidayat. Ditangkapnya hidayat terkait kasus Bantuan Dana Bawahan (DBD).
Pembongkaran keborokan MK ini sendiri, merupakan aksi susulan atas penetapan status tersangka pada mantan ketua MK terkait dugaan menerima suap pada dua Pemilukada.
"Menurut informasi yang saya layak percayai, Mahfud tidak suka seperti Akil yang menerima (uang suap) langsung, tapi dengan cara lain. Nanti akan saya ungkap ke KPK. Besok saya ke KPK," pungkas Irwan.
Dalam Pemilukada Madina itu, dirinya menduga calon incumbent menggunakan cara politik uang. "UU mewajibkan apabila politik uang diskualifikasi. Panel membuktikan sistematis pasif. Itu terbukti, namun tidak diskualifikasi," kata Irwan dalam sebuah diskusi di Cikini, Minggu (6/10/2013).
Saat pihaknya mengajukan kasus sengketa terserbut, Irwan mengaku MK masih berada di bawah kepemimpinan Mahfud MD. "Pada waktu itu Mahfud MD yang pimpin. Karena itu dia harus mengusut. Bagaimana beliau harus bertanggung jawab pada putusan yang selama ini yang kotroversial, kami sudah laporkan Mahfud MD ke KPK. Saya yakin dia terlibat," terangnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa kesempatan, Mahfud kerap kali melontarkan kalimat pedas, pada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penetapan status tersangka pada KPK. Mahfud pun tak segan meminta KPK menghukum Akil seberat-beratnya.
Pelaporan mantan Ketua MK itu ke lembaga anti rasuah, karena saat sidang sengketa Pemilukada Madina, pihaknya selaku penggugat, mengajukan empat permohonan, namun, MK hanya mengiyakan tiga permohonan saja.
"Yang tidak dipertimbangkan itu adalah diskualifikasi pasangan incumbent karena melakukan politik uang. Kita patut curiga, dari kejanggalan itu kita berasusmsi ada keterlibatan dari beliau. Nanti KPK lah yang menuntaskan. Nanti di KPK saya akan ungkapkan. Saya harap ini terbuka semyua sehingga terang benderang," pungkasnya.
Sekadar informasi, kendati ajuan Irwan ke MK tidak untuk mendiskualifikasi Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, dia ingin KPK tetap menangkap Hidayat. Ditangkapnya hidayat terkait kasus Bantuan Dana Bawahan (DBD).
Pembongkaran keborokan MK ini sendiri, merupakan aksi susulan atas penetapan status tersangka pada mantan ketua MK terkait dugaan menerima suap pada dua Pemilukada.
"Menurut informasi yang saya layak percayai, Mahfud tidak suka seperti Akil yang menerima (uang suap) langsung, tapi dengan cara lain. Nanti akan saya ungkap ke KPK. Besok saya ke KPK," pungkas Irwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar