DAFTAR BERITA

Jumat, 27 September 2013

Mengenal Sistem Penilaian Seleksi CPNS 2013


INFO TABAGSEL.com-Anda berminat ikut tes CPNS 2013? Bersiap-siaplah. Info teranyar, untuk bisa menjadi CPNS, setiap peserta wajib mengikuti dan lulus dua jenis tes, yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan  Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu.

Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.

Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25, Intelegensi Umum  dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.

Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:

Passing Grade Kelulusan CPNS 2012
* Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.
Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip seperti penilaian penentuan kelulusan UN.
Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik Pribadi  hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.
Penetapan Kelulusan CPNS

Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
  1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
  2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
  1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
  2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
  4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.

 Terkait:

Cara Menentukan Lulus TKD CPNS 2013

INILAH Passing Grade TKD CPNS

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Tes CPNS

Tidak ada komentar: