INFO TABAGSEL.com-Anda berminat ikut tes CPNS 2013? Bersiap-siaplah. Info teranyar, untuk bisa menjadi CPNS, setiap peserta wajib mengikuti dan lulus dua jenis tes, yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Passing grade
digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan
pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang
ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari
seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan
CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu.
Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan
berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada
penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan
tahun 2012.
Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan
sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25,
Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi
DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal
nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan
7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.
Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:
Passing Grade Kelulusan CPNS 2012
* Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.
Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal
masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk
kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan
syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi
Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip
seperti penilaian penentuan kelulusan UN.
Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak
lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus
CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik
Pribadi hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan
peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.
Penetapan Kelulusan CPNS
Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade,
dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi
jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya
berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai
dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
- Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar