DAFTAR BERITA

Selasa, 05 November 2013

Cara Menentukan Lulus TKD CPNS 2013


INFO TABAGSEL.com-Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.  

Cara Menentukan Lulus TKD CPNS 2013, Tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 4. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 4 .

1- TKP : Tes Karakteristik Pribadi
2- TIU : Tes Intelegensia Umum
3 - TWK : Tes Wawasan Kebangsaan

Untuk mengetahui apakah anda lulus atau tidak lulus TKD tidaklah berdasarkan ranking formasi tetapi berdasarkan  nilai ambang batas.Anda lulus TKD Jika:

1.Mampu menjawab dengan benar MINIMAL 22 butir atau 60 persen soal Karakteristik Pribadi 
2.Mampu menjawab dengan benar MINIMAL 14 butir atau 50 persen Intelegensia Umum
3.Mampu menjawab dengan benar MINIMAL 15 butir atau 40 persen Wawasan Kebangsaan

Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK
Kriteria nilai ambang batas
nilai ambang batas
1
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi
108
2
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum
70
3
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan
64

Tidak ada komentar: