DAFTAR BERITA

Rabu, 25 September 2013

Bupati Madina Bantah Disuap,Mengaku Utang untuk Beli Motor Gede

Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Hidayat Batubara memberikan kesaksian dalam kasus suap terdakwa Surung Panjaitan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumut, Rabu (25/9). Sidang tersebut untuk mendengarkan saksi dan bukti berupa sadapan pembicaraan telepon Bupati Madina terkait kasus suap proyek rencana pembangunan rumah sakit umum Madina. (Foto: Antara/Septianda Perdana)


INFO TABAGSEL.com-Bupati Mandailing Natal (Madina) M Hidayat Batubara membantah menerima suap dari Direktur PT Bumi Lestari Energi (BLE) Surung Panjaitan. Dia berkilah uang Rp 1 miliar yang diterimanya melalui Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay, sebagai pinjaman.

Bantahan itu disampaikan Hidayat yang menjadi saksi dalam kasus penyuapan dengan terdakwa Surung Panjaitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9). "Sepuluh hari sebelumnya, saya minta Khairul Anwar mencarikan pinjaman. Saya buat kwitansi peminjaman dengan Khairul, dalam seminggu akan saya kembalikan," kata Hidayat.

Dia mengaku meminjam uang untuk melunasi pembelian motor besar (moge) Harley Davidson. "Saya perlu uang untuk melunasi utang. Saya ada beli motor Harley Davidson harganya Rp 600 juta, baru saya bayar Rp 400 juta," ungkapnya.

Dia mengaku sedang kesulitan uang untuk melunasi kekurangan pembelian moge itu. Saat ditanya jaksa dari KPK tentang adanya uang Rp 1 miliar selain uang Rp 1 miliar dari Khairul, Hidayat menyatakan uang itu milik istrinya. "Itu uang istri saya. Uang istri saya lain, uang saya lain," ujarnya.

Hidayat juga menegaskan, pinjaman Rp 1 miliar itu tidak ada kaitannya dengan rencana pembangunan RSUD Panyabungan di Madina. "Saya akan mengembalikan uang itu, tapi karena semua uang saya ditahan KPK, saya belum membayarnya. Tapi, pasti saya bayar," katanya.

Soal proyek pembangunan RSUD Panyabungan, dia mengakui, Pemkab Madina memperoleh dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 32 miliar. Namun, hingga akhir April 2013, dana itu tidak kunjung masuk ke rekening Pemkab. Akibatnya, belum ada kejelasan realisasi pembangunan RSUD Panyabungan itu.

Saat ditanya anggota majelis hakim, Ahmad Drajat, kenapa dana BDB lambat cair, Hidayat mengakui untuk mencairkannya harus menyetorkan sejumlah uang kepada pemerintah provinsi. "Untuk pencairan dana BDB dari provinsi harus kasih uang, dan itu bukan rahasia lagi," katanya.

Sebelumnya, Surung Panjaitan dan Khairul Anwar Daulay ditangkap KPK di dekat rumah Hidayat, Jalan Sei Asahan, Medan pada pertengahan Mei 2013. Surung didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Hidayat Batubara selaku Bupati Madina tahun 2011-2016 dan Khairul Anwar selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina, untuk memberikannya pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber BDB Pemprov Sumut 2013.

Tidak ada komentar: