Ignasius Sago |
Ignasius Sago mengetahui penandatanganan dokumen semata-mata untuk mengurus izin perkebunan.
Sebelumnya, majelis hakim menanyakan bahwa sesuai fakta persidangan, apa yang diungkapkan sebelumnya oleh saksi Okto soal dirinya berjumpa dengan terdakwa baik saat melihat kebun, penandatanganan surat jual beli, dan beberapa kegiatan lainnya diketahui Ignasius Sago. Namun terdakwa sempat menolak dan mengaku tidak pernah bertemu.
Sehingga majelis hakim Erwin kembali menegur terdakwa agar jujur dan memberikan keterangan yang benar. Sebab, jika terdakwa tidak jujur dan hanya diam, sementara di persidangan semua terungkap, sikap terdakwa demikian hanya akan merugikannya.
Masih kosong
Terdakwa mengaku, ketika ditandatangani surat jual beli tersebut masih kosong, belum ada harga hingga satu minggu lamanya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, DR Dian Andriawan SHMH, menyatakan sepanjang ikut dalam penandatanganan pemalsuan dokumen/surat yang dapat menyebabkan kerugian baik materil maupun moril, meski tidak mengetahui isi substansinya, maka telah terikat didalamnya dan dapat dikenakan Pasal 266 KUHPidana, dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun.
Saksi ahli juga menerangkan, dapat dikatakan aktif dan dapat termuat dalam Pasal 266 ayat (1), barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Sidang ini kembali ditunda dan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, 12 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar