INFO TABAGSEL.com-Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) harus dapat
dimanfaatkan dengan baik, terlebih di saat bangsa Indonesia tengah
menata berbagai segi kehidupan bangsa. Keterbatasan sumberdaya - baik
sumber daya manusia maupun anggaran - tak mesti membuat peran Ombudsman
surut. “Kalau kita punya keterbatasan sumber daya, kuncinya adalah
pandai-pandai
me-leverage apa yang kita punya,” ujar Wakil Presiden Boediono saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Ombudsman dengan pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia di
Istana Wakil Presiden, Kamis 6 Desember 2012.
Turut hadir mendampingi Wapres, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Acara ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati dan Walikota serta pimpinan inspektorat pada K/L dan pemerintah daerah.
Wapres mendefinisikan leveraging sebagai cara memilih prioritas yang tepat dan memfokuskan sumberdaya yang dimiliki untuk kegiatan tersebut. Secara sederhana, Wapres mencontohkan pembukaan Rakornas Ombudsman di Istana Wapres sebagai langkah tepat melakukan leveraging. “Rapat koordinasi ini adalah salah satu wahana, dengan dibuka di sini, nampak para menteri, gubernur, walikota, bupati hadir,” ujar Wapres.
Beberapa tema permasalahan dari laporan-laporan publik yang diterima oleh Ombudsman seringkali dihadapi berulang-ulang, seperti permasalahan tanah; penegakan hukum; keluhan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Wapres berharap agar tema-tema ini menjadi fokus Ombudsman. “Perlu landasan kerjasama yang lebih erat dengan beberapa instansi sebagai poin untuk leveraging. Kerjasama dengan pemerintah daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Untuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, libatkan juga komisinya, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan,” ujar Wapres.
Reformasi Birokrasi
Tugas dari Ombudsman adalah menangani kasus-kasus pengaduan terhadap penyelenggara negara, dan menata sistem. “Memang bukan tanggung jawab utama Ombdusman melakukan reformasi birokrasi. Tetapi keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), karena salah satu tujuan utama reformasi birokrasi adalah perbaikan pelayanan publik,” ujar Wapres.
Lanjutnya, untuk mencapai outcome dari reformasi birokrasi berupa peningkatan pelayanan publik dari semua instansi pemerintah, Ombudsman diharapkan dapat memonitor pelayanan publik sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud. Tujuan lain reformasi birokrasi adalah mengurangi praktek korupsi dan penyalahgunaan kewenangan; perbaikan tata kerja dari instansi dalam menghasilkan keputusan yang berdampak kepada publik dan efektivitas biaya.
Untuk itu, Wapres mengajak Ombudsman untuk memberikan masukan dari waktu ke waktu dan melakukan koordinasi. Dikatakannya, pada tingkat-tingkat tertentu, kita perlu mengukur indikator kinerja mengenai perbaikan kualitas pelayanan. “Ombudsman dibantu instansi pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi dapat memberikan masukan, bahkan cawe-cawe,” ujar Wapres.
Pemerintah juga akan mendukung peran Ombudsman yang efektif, dengan membuka ruang agar Ombudsman dapat berkiprah lebih efektif dengan sasaran yang tajam dan sinergis untuk melakukan perbaikan dari tata kelola pemerintahan. “Pemerintah mendukung pembukaan perwakilan Ombdusman di daerah,” ujar Wapres.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana melaporkan bahwa Rakornas ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi bersama antara Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisein, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari KKN; meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan upaya untuk pemberantasan pencegahan praktek mal administrasi, diskriminasi dan KKN; dan mewujudkan reformasi birokrasi sejalan dengan rencana kerja pemerintah.
Menurut Ketua Ombudsman RI, ujung tombak dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah dengan meletakkan inspektorat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk mencegah terjadinya KKN. Selain itu untuk melaksanakan pengawasan internal secara konsekuen dan bertanggungjawab, misalnya pendeteksian dan pencegahan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan penanganan pengaduan masyarakat ataupun informasi dari media massa. “Selain inspektor di atas, adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),” ucap Ketua Ombudsman RI.
Agar fungsi inspektorat dan SPIP dapat berjalan tanpa henti, diperlukan pemantauan oleh pengawas penyelenggara pelayanan publik, yaitu Ombudsman RI. “Pemantauan oleh Ombudsman RI pusat tidaklah mungkin, maka perwakilan ombudsman harus dibentuk pada tahun 2013, setidak-tidaknya pada 33 provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Ombudsman RI. Pada 2012 telah dibentuk pada 23 provinsi, dan 11 lagi akan dibentuk pada akhir tahun 2013.
Desk Khusus
Wapres mengatakan bahwa ia pernah menyampaikan dalam kesempatan lain untuk meminta setiap instansi untuk membentuk desk khusus yang dapat menindaklanjuti berbagai macam aduan, baik yang langsung dari masyarakat kepada instansi maupun yang tidak langsung yang disampaikan melalui Ombudsman. “Desk untuk menjawab tuntutan publik yang makin meningkat. Jangan berharap tuntunan publik terhadap pelayanan akan surut, justru makin meningkat karena kesadaran dari publik itu sendiri. Bahwa mereka berhak akan pelayanan yang memadai,” ujar Wapres.
Untuk itu Wapres berharap agar setiap instansi segera membentuk desk khusus dan melakukan kerjasama dengan lembaga seperti Ombdusman. “Desk yang diberi tanggungjawab dan kewenangan dan dibentuk sesuai aturan dari masing-masing instansi,” ucap Wapres. Ia pun meminta Kementerian PAN dan RB untuk mengawasi pembentukan desk khusus ini.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban secara terus-menerus melaksanakan penyelesaian laporan, monitoring, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal administrasi dalam penyeleggaraan pelayanan publik, serta sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat karena terjadinya mal adminstrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kewajiban di atas selain diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, juga diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk Tahun 2012.
Turut hadir mendampingi Wapres, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Acara ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati dan Walikota serta pimpinan inspektorat pada K/L dan pemerintah daerah.
Wapres mendefinisikan leveraging sebagai cara memilih prioritas yang tepat dan memfokuskan sumberdaya yang dimiliki untuk kegiatan tersebut. Secara sederhana, Wapres mencontohkan pembukaan Rakornas Ombudsman di Istana Wapres sebagai langkah tepat melakukan leveraging. “Rapat koordinasi ini adalah salah satu wahana, dengan dibuka di sini, nampak para menteri, gubernur, walikota, bupati hadir,” ujar Wapres.
Beberapa tema permasalahan dari laporan-laporan publik yang diterima oleh Ombudsman seringkali dihadapi berulang-ulang, seperti permasalahan tanah; penegakan hukum; keluhan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Wapres berharap agar tema-tema ini menjadi fokus Ombudsman. “Perlu landasan kerjasama yang lebih erat dengan beberapa instansi sebagai poin untuk leveraging. Kerjasama dengan pemerintah daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Untuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, libatkan juga komisinya, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan,” ujar Wapres.
Reformasi Birokrasi
Tugas dari Ombudsman adalah menangani kasus-kasus pengaduan terhadap penyelenggara negara, dan menata sistem. “Memang bukan tanggung jawab utama Ombdusman melakukan reformasi birokrasi. Tetapi keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), karena salah satu tujuan utama reformasi birokrasi adalah perbaikan pelayanan publik,” ujar Wapres.
Lanjutnya, untuk mencapai outcome dari reformasi birokrasi berupa peningkatan pelayanan publik dari semua instansi pemerintah, Ombudsman diharapkan dapat memonitor pelayanan publik sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud. Tujuan lain reformasi birokrasi adalah mengurangi praktek korupsi dan penyalahgunaan kewenangan; perbaikan tata kerja dari instansi dalam menghasilkan keputusan yang berdampak kepada publik dan efektivitas biaya.
Untuk itu, Wapres mengajak Ombudsman untuk memberikan masukan dari waktu ke waktu dan melakukan koordinasi. Dikatakannya, pada tingkat-tingkat tertentu, kita perlu mengukur indikator kinerja mengenai perbaikan kualitas pelayanan. “Ombudsman dibantu instansi pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi dapat memberikan masukan, bahkan cawe-cawe,” ujar Wapres.
Pemerintah juga akan mendukung peran Ombudsman yang efektif, dengan membuka ruang agar Ombudsman dapat berkiprah lebih efektif dengan sasaran yang tajam dan sinergis untuk melakukan perbaikan dari tata kelola pemerintahan. “Pemerintah mendukung pembukaan perwakilan Ombdusman di daerah,” ujar Wapres.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana melaporkan bahwa Rakornas ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi bersama antara Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisein, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari KKN; meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan upaya untuk pemberantasan pencegahan praktek mal administrasi, diskriminasi dan KKN; dan mewujudkan reformasi birokrasi sejalan dengan rencana kerja pemerintah.
Menurut Ketua Ombudsman RI, ujung tombak dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah dengan meletakkan inspektorat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk mencegah terjadinya KKN. Selain itu untuk melaksanakan pengawasan internal secara konsekuen dan bertanggungjawab, misalnya pendeteksian dan pencegahan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan penanganan pengaduan masyarakat ataupun informasi dari media massa. “Selain inspektor di atas, adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),” ucap Ketua Ombudsman RI.
Agar fungsi inspektorat dan SPIP dapat berjalan tanpa henti, diperlukan pemantauan oleh pengawas penyelenggara pelayanan publik, yaitu Ombudsman RI. “Pemantauan oleh Ombudsman RI pusat tidaklah mungkin, maka perwakilan ombudsman harus dibentuk pada tahun 2013, setidak-tidaknya pada 33 provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Ombudsman RI. Pada 2012 telah dibentuk pada 23 provinsi, dan 11 lagi akan dibentuk pada akhir tahun 2013.
Desk Khusus
Wapres mengatakan bahwa ia pernah menyampaikan dalam kesempatan lain untuk meminta setiap instansi untuk membentuk desk khusus yang dapat menindaklanjuti berbagai macam aduan, baik yang langsung dari masyarakat kepada instansi maupun yang tidak langsung yang disampaikan melalui Ombudsman. “Desk untuk menjawab tuntutan publik yang makin meningkat. Jangan berharap tuntunan publik terhadap pelayanan akan surut, justru makin meningkat karena kesadaran dari publik itu sendiri. Bahwa mereka berhak akan pelayanan yang memadai,” ujar Wapres.
Untuk itu Wapres berharap agar setiap instansi segera membentuk desk khusus dan melakukan kerjasama dengan lembaga seperti Ombdusman. “Desk yang diberi tanggungjawab dan kewenangan dan dibentuk sesuai aturan dari masing-masing instansi,” ucap Wapres. Ia pun meminta Kementerian PAN dan RB untuk mengawasi pembentukan desk khusus ini.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban secara terus-menerus melaksanakan penyelesaian laporan, monitoring, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal administrasi dalam penyeleggaraan pelayanan publik, serta sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat karena terjadinya mal adminstrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kewajiban di atas selain diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, juga diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar