Medan, 31/10 (ANTARA) – Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) menggugat Bupati Mandailing Natal M Hidayat Batubara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena menolak perpanjangan dan mencabut izin perkebunan sawit milik koperasi itu.
“Gugatan ke PTUN sudah diajukan 17 September 2012 dan KP USU mempercayakan penanganan kasus itu ke pengacara Adnan Buyung Nasution,” kata Wakil Ketua KP USU Jhon Tafbu Ritonga di Medan, Rabu.
Didampingi Sekretaris dan Wakil Sekretaris KP USU Prof Darwin Dalimunthe dan Prof Gontar Alamsyah Siregar ia menyebutkan, upaya KP USU dalam membangun perkebunan sawit di Mandailing Natal itu sudah dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.
Berdasarkan izin prinsip itu, pada 2004 KP USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Mandailing Natal ketika itu.
Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan dilakukan sebagian bermitra dengan masyarakat.
Pembibitan itu memakai fasilitas lahan sekitar 30 hektare.
“Nyatanya sedang dalam persiapan penanaman, Bupati Mandailing Natal yang baru yakni Mohammad Hidayat pada 8 Mei 2012 menolak permohonan perpanjangan izin lokasi kebun sawit KP USU, meski sebelumnya BPN sudah menerbitkan peta bidang tanah atas nama KP USU,” katanya.
Bahkan Bupati Mandailing Natal pada 22 Juni 2012 membuat SK Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KP USU itu.
Ditolaknya perpanjangan dan pencabutan izin perkebunan bukan hanya merugikan KP USU dengan hitungan materi sekitar Rp20,5 miliar, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat mendapat keuntungan dari kemitraan usaha dengan KP USU serta kesempatan USU mendapatkan bantuan dana pengembangan universitas dari koperasi tersebut, jelasnya.
“Pendiri dan pengurus KP USU akan memperjuangkan lahan perkebunan yang sedang dalam tahap penanaman sawit itu meski sadar menghadapi rintangan,” kata Prof Darwin Dalimunthe yang mengaku sebagai salah satu pendiri koperasi itu.
Dia memberi contoh, sejumah alat berat di lokasi perkebunaan sawit KP USU sudah disita pihak Polres Mandailing Natal dengan dalih adanya laporan KP USU melakukan dugaan tindak pidana kehutanan/perkebunan.
“Keinginan memperjuangkan perkebunan itu semakin kuat karena ada dugaan dan informasi yang menyebutkan bahwa kebun itu akan dialihkan ke perusahaan lain. Ironisnya perusahaan itu disebut-sebut adalah milik Bupati Mandailing Natal atau keluarganya. Kalau itu benar sangatlah keterlaluan dan kami berharap gugatan KP USU bisa menang di PTUN,” katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar