Kutipan Putusan MK Nomor 74/PHPU.D-X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012
Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi
Formuliralitas pengajuan permohonan keberatan.
3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor
32 Tahun
2004 yang menyatakan:
“Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya
berkenaan
dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan
Calon”.
Selanjutnya di dalam Pasal 94 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2005
disebutkan
bahwa:
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
berkenaan dengan
Hasil Penghitungan Suara yang mempengaruhi terpilihnya
Calon“.
Bahwa setelah mempelajari keberatan Pemohon a quo, maka
dapat ditarik
kesimpulan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh
Pemohon sama
sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang
kesalahan dari
penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, sebagaimana
merujuk
pada posita keberatan. Bahkan berkenaan dengan Permintaan
atau Petitum
Pemohon, Pemohon sama sekali tidak mampu bahkan tidak pernah
menjelaskan perihal perolehan suara yang benar (walaupun
hanya berupa
klaim sepihak) versi Pemohon. bahkan dengan memperhatikan
posita
pemohon, dapat diketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon
bukan
mengenai kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan
oleh
Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi
objek perselisihan
di Mahkamah Konstitusi. dengan demikian dan oleh karenanya
terhadap
keberatan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya tidak
dapat diterima.
Baca Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar