DAFTAR BERITA

Rabu, 31 Oktober 2012

Alasan MK Menolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012


Kutipan Putusan MK Nomor 74/PHPU.D-X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012

Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi
Formuliralitas pengajuan permohonan keberatan.
3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun
2004 yang menyatakan:
“Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan
Calon”.
Selanjutnya di dalam Pasal 94 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2005 disebutkan
bahwa:
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan dengan
Hasil Penghitungan Suara yang mempengaruhi terpilihnya Calon“.
Bahwa setelah mempelajari keberatan Pemohon a quo, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon sama
sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari
penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, sebagaimana merujuk
pada posita keberatan. Bahkan berkenaan dengan Permintaan atau Petitum
Pemohon, Pemohon sama sekali tidak mampu bahkan tidak pernah
menjelaskan perihal perolehan suara yang benar (walaupun hanya berupa
klaim sepihak) versi Pemohon. bahkan dengan memperhatikan posita
pemohon, dapat diketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon bukan
mengenai kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi objek perselisihan
di Mahkamah Konstitusi. dengan demikian dan oleh karenanya terhadap
keberatan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima.
Baca Selengkapnya:

Tidak ada komentar: