Lempar Jumroh Sejumlah jamaah haji melempar Jumroh di Mina, Mekkah, Arab Saudi. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo) |
Mekkah (ANTARA News) - Pemerintah Arab Saudi, Senin, mengumumkan waktu pelarangan bagi jemaah haji Indonesia melempar jumrah, masing-masing pukul 06.00 sampai pukul 10,00 tanggal 10 Dzulhijjah, pukul 13.00 sampai 16.00 tanggal 11 Dzulhijjah, dan pukul 09.00 sampai 15.00 tanggal 12 Dzulhijjah.
Pengumunan tersebut disampaikan melalui Seksi Bimbingan Haji Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Mekkah, Senin, di Mekkah, yang tujuannya mengatur waktu seluruh jemaah dari berbagai negara untuk menghindari terjadinya ketidak-nyamanan dan bahaya ekses penumpukan jemaah.
Seksi Bimbingan Ibadah juga sekaligus menginformasikan dengan merinci tindakan apa-apa saja yang membatalkan proses haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Petugas diminta memastikan seluruh jemaah telah memakai pakaian ihram, berniat ihram, shalat dua rakaat dan menghindari hal-hal yang membatalkan ibadah haji.
Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian biasa, seperti baju, celana, sarung dan yang lain, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, menutup kepala yang melekat seperti topi, namun yang tidak melekat seperti payung diperbolehkan, kecuali kalau ada sakit di bagian kepala yang harus ditutupi.
Bagi jemaah perempuan, dilarang berkaos tangan dan menutup muka (memakai cadar), namun apabila karena takut auratnya terlihat lelaki lain, maka diperbolehkan.
Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram, memotong kuku, dan mencukur rambut badan, memburu atau membuduh binatang, kecuali yang membayakan, melakukan akad nikah atau melamar, bercumbu, berhubungan badan, dan bertengkar.
Para Ketua Kloter juga diminta agar mendata anggota jemaah untuk memastikan jumlah yang harus disafariwukufkan dan dibadalkan hajinya. Jemaah haji diimbau agar tiga hari sebelum pelaksanaan prosesi ibadah Armina agar istirahat dari kegiatan fisik berat supaya dapat menjalankan ibadah Armina yang tergolong menguras tenaga, sebagai syarat keutamaan haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar