DAFTAR BERITA

Kamis, 19 Desember 2013

UMK 16 kabupaten dan kota 2014 Diatas UMP Sumut

INFO TABAGSEL.com-Gubsu H.Gatot Pujo Nugroho menandatangani upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk 16 daerah di Sumut yang nilainya bervariasi, namun berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.

Menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (17/12), Kadisnakertrans Sumut Drs Bukit Tambunan, MAP mengemukakan, UMK 16 kabupaten dan kota yang telah ditandatangani itu bagian dari 23 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan UMK masing-masing kepada Gubsu.

“Bapak Gubsu menginstruksikan penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan,”ujar Bukit Tambunan didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provsu Mukmin.

Usulan UMK 16 kabupaten dan kota 2014 yang telah ditandatangani Gubsu tersebut lanjutnya yakni 

  1. Medan Rp1.851.500 (22,95 persen di atas UMP Sumut yang Rp1.505.850), 
  2. Deliserdang Rp 1.800.000, 
  3. Serdang bedagai Rp 1.635.000, 
  4. Mandailing Natal Rp 1.600.000, 
  5. Padangsidimpuan Rp1.585.000, 
  6. Asahan Rp 1.712.-000, 
  7. Tebingtinggi Rp1.540.000, 
  8. Tanjungbalai Rp 1.712.000, 
  9. Padanglawas Rp 1.605.000.
  10.  Labuhanbatu Utara Rp 1.728.000, 
  11. Binjai Rp 1.560.000, 
  12. Labusel Rp 1.732.000, 
  13. Labuhanbatu Rp 1.719.000, 
  14. Padanglawas Utara Rp 1.601.100, 
  15. Langkat Rp1.575.000 dan 
  16. Pematangsiantar Rp 1.506.000.

Selain 16 daerah ini, katanya,7 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses masing-masing Kab. Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

Dengan telah ditandatanganinya UMK 16 kabupaten dan kota serta 7 lainnya sedang dalam proses berarti masih ada 10 kabupaten dan kota yang hingga saat ini kepala daerahnya belum mengusulkan UMK setempat untuk tahun 2014.

Ke-10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan dimaksud yaitu Kab. Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba Samosir serta Kota Gunungsitoli dan Kota Sibolga.

Gubsu mengimbau agar pengusulan itu memperhatikan ketentuan dan peraturan sertanilai kehidupan hidup layak atau KHL setempat dan nilainya hendaklah di atas UMP Sumut yang telah ditetapkan dan diumumkan Gubsu pada 1 November 2013 sebesar Rp 1.505.850. Gubsu mengharapkan akhir Desember 2013, semua UMK kabupaten dan kota tahun 2014 di Sumut sudah ditandatangani

Tidak ada komentar: