INFO TABAGSEL.com-Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Pengawas Lingkungan Hidup.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 disebutkan,tunjangan jabatan diberikan setiap bulan. Adapun besarnya tunjangan jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini adalah:
1. Pengawas Lingkungan Hidup Madya Rp 1.200.000,00;
2. Pengawas Lingkungan Hidup Muda Rp 850.000,00; dan
3. Pengawas Lingkungan Hidup Pertama Rp 530.000,00.
Pasal 4 Perpres No. 75/2013 itu menyebutkan, pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup, akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden yang diundangkan pada 9 Desember 2013 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar