DAFTAR BERITA

Jumat, 24 Agustus 2012

Rahudman Masih Nyaman Menyandang Status Tersangka

INFO TABAGSEL.com-Tersangka korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa  (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp13,8 miliar, Rahudman Harahap yang saat ini Walikota nampaknya masih nyaman menyandang status tersangka.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010 silam, Rahudman belum pernah diperiksa dan sampai sekarang kasus tersebut mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Noor Rachmad, hari ini mengatakan, pihaknya belum bisa menuntaskan kasus tersebut karena masih adanya kendala soal bukti dan data keuangan yang dikorupsi.
Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut menjelaskan, meski sudah mendapatkan kesimpulan BAP dari pihak Kementerian Dalam Negeri tepatnya di Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, tim penyidik Kejati Sumut masih tetap memerlukan data itu dikonpers dengan data-data yang mereka miliki.

"Hasilnya memang sudah ada. Data itu masih perlu digabungkan dengan data yang kami miliki termasuk hasil penyidikan pada saat kepemimpinan Kajati yang lama ditambah penyidikan kami sekarang. Hasil dari Kemendagri tersebut juga harus dikonpers dengan hasil ekspos di Kejagung beberapa waktu lalu dan hasil persidangan tersangka yang sudah disidangkan," ujar Noor.
Masih menurut Noor, setelah semuanya dibahas dalam tim, seluruh data akan kembali dianalisa dengan temuan yang diperoleh penyidik di lapangan. "Secepatnya akan ada hasilnya," ujarnya.

Dijelaskan, hanya ada dua sikap yang akan mereka lakukan setelah mendapatkan hasil kesimpulan keseluruhan atas temuan nanti. Yang pertama adalah mendukung langkah Kajati terdahulu untuk memberhentikan penyidikan atau SP3 Rahudman, atau maju terus untuk membawa kasus ini menuju meja persidangan.

"Saya tidak akan ngomong kans atau kesempatan mana yang paling besar.  Saya tidak akan memberikan komentar apa-apa. Toh, untuk kasus Rahudman kami tetap bekerja," ujar Noor.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, tim penyidik kasus dugaan korupsi Tapsel yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapsel sudah pulang ke Medan.

Marcos mengaku, tim sendiri tiba di Medan setelah pada Senin, 13 Agustus 2012 hadir menjumpai ahli Kemendagri, tepatnya di Dirjen Keuangan Daerah, untuk mengambil kesimpulan BAP untuk menentukan sikap dalam hal kasus Rahudman.

"Bos, Medan-Jakarta kalau dihitung-hitung berapa kilometer. Tim di sana bukan duduk, makan dan pulang. Senin semalam tim satu harian di kantor Kemendagri untuk memintai pendapat ahli seputar kasus ini. Hari ini tim sudah pulang dan membawa hasil. Soal sikap kami tunggu dulu," ujar Marcos di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/8) lalu.

Disinggung kembali apa yang diperoleh tim penyidik dari Jakarta, Marcos masih belum mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, apa yang didapatkan tim di sana tentu akan didiskusikan terlebih dahulu kepada tim di Medan secara keseluruhan.

Marcos juga membeberkan bahwa setelah didiskusikan kepada keseluruhan tim yang ada di Medan, nantinya akan diambil. "Apa hasilnya tentu tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas peluangnya hanya ada dua apakah tetap maju apakah bagaimana tergantung kepada penyidik," ujarnya.

Soal SP3, Marcos enggan mengomentari. "Saya tidak bisa menganalisa hasil tim. Saya hanya bisa menyampaikan. Aku ga mau membahas kemungkinan SP3," ujarnya.

Prihal lambannya proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap kasus ini, mengingat kasus dugaan korupsi Rahudman telah bergulir di tiga priode kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seperti Sution Usman, AK Basyuni dan Noor Rachman, Marcos membantah keras hal tersebut.

Ia beranggapan, apa yang dilakukan penyidik Kejati Sumut dalam hal ini sudah tepat. Hanya saja pada satu tahun lalu ketika pihaknya mengajukan ijin pemeriksaan melalui Kejagung ternyata ditolak dengan alasan saat itu Kejagung menilai berkas dan data yang mereka ajukan masih kurang dan masalah di mana perbuatan hukum dan perbuatan merugikan negara tidak ditemukan, sehingga Kejagung tidak melanjutkan ijin pemeriksaan terhadap Rahudman kepada Presiden.

"Gini bos. Satu tahun lalu persisnya saya kurang ingat tim penyidik sudah pernah mengajukan izin pemeriksaan melalui Kejagung kepada Presiden tetapi ditolak karena datanya kurang lengkap. Setelah itu tim kembali memperlajari dan memperdalam kasus ini. Jangankan untuk mengajukan izin pemeriksaan, ketika tim turun mengajukan usulan penghentian kasus ini Kejagung meminta izin dan data-data yang kuat," ujarnya.

Setelah itu tim katanya untuk memperkuat data dan fakta prihal kasis ini sengaja turun ke Tapsel. Di sana tim pun telah meminta keterangan beberapa orang yang diduga ikut terlibat kasus ini atau mengetahui kasus ini.

Dalam kasus ini, mantan bawahan Rahudman Harahap di Sekdakab Tapsel, Amrin Tambunan yang mantan Bendahara Umum Pemkab Tapsel telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh PN Padangsidimpuan di Tapanuli Selatan.
Amrin sendiri disidik Direskrim Polda Sumut. Namun di Polda Sumut, Rahudman Harahap nyaman. Oleh Kejaksaan Tinmggi Sumatera Utara, Rahudman kemudian dinyatakan tersangka setelah jaksa menelaah BAP Amrin Tambunan.
Sumber : Waspada,Tribunnews

Tidak ada komentar: