INFO PALUTA.com-Mantan Menkum-HAM Yusril Ihza Mehendra akan mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012, yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkkan harga BBM dengan syarat, yang dihasilkan rapat paripurna DPR.
Yusril yang beberapa kali 'menang' saat uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan bahwa pasal 7 ayat 6a menabrak UUD 1945.
"Saya sudah telaah, pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).
Menurut Yusril, pengujian tidak hanya secara materiil karena bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil. Sebab, pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menurutnya, norma pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan 'dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya', selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.
"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi, belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat. (Pengajuan gugatan ke MK) belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh presiden," jelas Yusril.
Yusril mengaku bersyukur karena niatnya kali ini mendapat sambutan positif dari sejumlah akademisi dan pengacara. Mereka yang menyatakan siap bergabung untuk memenangkan gugatan ke MK itu di antaranya adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail, dan Teguh Samudra.
"Prof Natabaya menyatakan siap jadi ahli," cetusnya.
Yusril menambahkan, dalam gugatan ke MK, ia akan bertindak sebagai kuasa hukum atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan pasal 7 ayat 6a.
"Dengan demikian, mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Salih Husin menuturkan, partainya akan menggugat pasal 7 ayat 6a tersebut ke MK.
Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan dari fraksi di DPR yang mendukungnya, agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Padahal, semula fraksi koalisi, yakni Golkar, PKB, PAN, dan PPP menolak kenaikan harga BBM.
"Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu yang diundur," bebernya.
Brita terkait Lainnya