DAFTAR BERITA

Minggu, 01 April 2012

Perang Spanduk Balon Walikota Padangsidimpuan


INFO PALUTA.com-‘Perang’ spanduk mulai terlihat jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.
Padahal, pemasangan spanduk itu jelas menyalahi aturan, karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diyakini seluruh spanduk tersebut ilegal alias tidak berizin.
Pantauan Harian Orbit, hingga Selasa (27/3), diketahui hampir di setiap persimpangan jalan, inti kota ataupun di jalan-jalan protokol dapat dilihat baliho atau spanduk para kandidat. Saling timpa spanduk antar kandidat juga jadi pandangan yang lazim.
Ketua Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Kota Padangsidimpuan Helti Ritonga mengatakan, panwas sudah melayangkan surat peringatan kepada tiap kandidat.
Isinya, memberikan limit waktu kepada seluruh bakal calon (balon) untuk menurunkan spanduk mereka. “Kami memberikan batas waktu hingga 28 Maret, apabila para kandidat itu tidak mengindahkan imbauan kami, maka kami akan menurunkannya langsung,” kata dia.
Alasannya, saat ini belum ada tahapan kampanye, karena baliho atau spanduk bisa dipasang hanya pada masa kampanye.
“Kalau mereka tetap memajang spanduk, maka kami akan memberikan surat peringatan sebelum penurunan baliho atau sejenisnya,” tegasnya.

Segera Tertibkan
Dia berharap kepada seluruh balon agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kesan buruk di mata masyarakat.
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution meminta pemerintah segera menertibkan seluruh baliho atau spanduk yang tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah.
“Setiap baliho atau sejenisnya dipajang harus mendapatkan izin,” ujarnya. Dia juga mengingatkan, baliho adalah salah satu target pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, apabila tidak ada izin maka pajak baliho akan hilang.
“Makanya saya meminta agar pihak Satpol PP segera menertibkan baliho yang tidak mempunyai izin,” ucap dia.
Berita terkait lainnya